Hasil laporan PPATK, tersangka baru wisma atlet oknum DPR
Rabu, 29 Agustus 2012 - 07:15 WIB
Hasil laporan PPATK, tersangka baru wisma atlet oknum DPR
A
A
A
Sindonews.com - Calon tersangka baru kasus dugaan suap anggaran pembangunan laboratorium beberapa universitas serta kasus suap Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), diduga berasal dari Banggar DPR.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam kasus itu, diduga milik oknum anggota Banggar. Namun, Johan menolak menjelaskannya lebih jauh.
”Saya tidak tahu dan tidak difeeding (diberitahukan) soal isi LHA itu,” katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Johan hanya menjelaskan KPK menerima 18 LHA PPATK terkait transaksi mencurigakan. Namun, pihaknya belum dapat memberikan informasi terperinci terkait berapa jumlah LHA mengenai pengembangan kasus dugaan suap anggaran laboratorium beberapa universitas dan Wisma Atlet.
Sebelumnya, Johan mengaku setiap LHA terdapat ratusan transaksi yang mencurigakan dimiliki sejumlah pihak.
”Ada 18 LHA yang kita terima dari PPATK, tidak semuanya berkaitan dengan kasus Angelina Sondakh yang nilainya miliaran rupiah,” kata Johan saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka.
Sementara itu,Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa sejumlah LHA PPATK tersebut saat ini ditangani tim satgas khusus, untuk mendalami segala kemungkinan aliran dana yang mencurigakan itu. Namun, dia belum dapat menyampaikan hasil telaah tim satgas itu.
Pasalnya, tahap lanjutan hasil pendalaman LHA tersebut mesti melewati ekspose atau gelar perkara internal.
”Kemungkinan tersangka baru amat bergantung pada hasil pendalaman dari temuan PPATK. Nanti kalau sudah ekspose, baru bisa diketahui,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan ketua Komisi Yudisial itu menjelaskan, pihaknya belum dapat berspekulasi menyebutkan nama dan inisial calon tersangka baru itu. Pasalnya, sejumlah LHA tersebut bukan hanya berkaitan dengan kasus dugaan suap anggaran pembangunan laboratorium beberapa universitas di Kemendikbud dan kasus suap Wisma Atlet di Kemenpora, melainkan juga terkait transaksi anggota Badan Anggaran DPR.
Busyro berpandangan, penggodokan internal yang dilakukan itu demi menjaga profesionalitas KPK. ”Belum bisa kalau belum ekspose ke pimpinan, nggak bisa. (Misalnya) Wah, kira-kira ini ada, nggak bisa itu. Nanti malah nggak profesional,” ungkapnya.
Busyro menegaskan, nama-nama pemilik rekening yang berkaitan dengan LHA kasus laboratorium universitas dan Wisma Atlet, serta transaksi Banggar itu belum dapat disampaikan ke publik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam kasus itu, diduga milik oknum anggota Banggar. Namun, Johan menolak menjelaskannya lebih jauh.
”Saya tidak tahu dan tidak difeeding (diberitahukan) soal isi LHA itu,” katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Johan hanya menjelaskan KPK menerima 18 LHA PPATK terkait transaksi mencurigakan. Namun, pihaknya belum dapat memberikan informasi terperinci terkait berapa jumlah LHA mengenai pengembangan kasus dugaan suap anggaran laboratorium beberapa universitas dan Wisma Atlet.
Sebelumnya, Johan mengaku setiap LHA terdapat ratusan transaksi yang mencurigakan dimiliki sejumlah pihak.
”Ada 18 LHA yang kita terima dari PPATK, tidak semuanya berkaitan dengan kasus Angelina Sondakh yang nilainya miliaran rupiah,” kata Johan saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka.
Sementara itu,Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa sejumlah LHA PPATK tersebut saat ini ditangani tim satgas khusus, untuk mendalami segala kemungkinan aliran dana yang mencurigakan itu. Namun, dia belum dapat menyampaikan hasil telaah tim satgas itu.
Pasalnya, tahap lanjutan hasil pendalaman LHA tersebut mesti melewati ekspose atau gelar perkara internal.
”Kemungkinan tersangka baru amat bergantung pada hasil pendalaman dari temuan PPATK. Nanti kalau sudah ekspose, baru bisa diketahui,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan ketua Komisi Yudisial itu menjelaskan, pihaknya belum dapat berspekulasi menyebutkan nama dan inisial calon tersangka baru itu. Pasalnya, sejumlah LHA tersebut bukan hanya berkaitan dengan kasus dugaan suap anggaran pembangunan laboratorium beberapa universitas di Kemendikbud dan kasus suap Wisma Atlet di Kemenpora, melainkan juga terkait transaksi anggota Badan Anggaran DPR.
Busyro berpandangan, penggodokan internal yang dilakukan itu demi menjaga profesionalitas KPK. ”Belum bisa kalau belum ekspose ke pimpinan, nggak bisa. (Misalnya) Wah, kira-kira ini ada, nggak bisa itu. Nanti malah nggak profesional,” ungkapnya.
Busyro menegaskan, nama-nama pemilik rekening yang berkaitan dengan LHA kasus laboratorium universitas dan Wisma Atlet, serta transaksi Banggar itu belum dapat disampaikan ke publik.
(lns)