Jaksa tangkap buronan narkoba
Rabu, 29 Agustus 2012 - 07:11 WIB
Jaksa tangkap buronan narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terdakwa kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, Andi Mappiwajo, 40, yang melarikan diri seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 13 Agustus 2012.
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, Andi Mappiwajo alias Andi Basso ditangkap pada Selasa (28/8) pukul 09.40 Wita di Hotel Dwi Mulia, Palu, Sulawesi Tengah.
Saat penangkapan, terdakwa tidak melakukan perlawanan serta langsung digelandang ke Kejati Sulsel. ”Buronan ditangkap pada Selasa (28/8) pukul 09.40 Wita,” kata Edwin melalui pesan singkat kemarin. Nama terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Seperti diberitakan, insiden kaburnya tahanan tersebut terjadi seusai pembacaan tuntutan pada terdakwa dengan lima tahun penjara atau 45 menit seusai pembacaan tuntutan. Sedianya terdakwa akan dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang tahanan.
Namun, JPU yang sempat diwawancarai sejumlah wartawan terkait tuntutan itu dimanfaatkan terpidana dengan langsung melarikan diri. Padahal, saat itu posisi Andi Mappiwajo tidak jauh dari posisi penuntut.
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, Andi Mappiwajo alias Andi Basso ditangkap pada Selasa (28/8) pukul 09.40 Wita di Hotel Dwi Mulia, Palu, Sulawesi Tengah.
Saat penangkapan, terdakwa tidak melakukan perlawanan serta langsung digelandang ke Kejati Sulsel. ”Buronan ditangkap pada Selasa (28/8) pukul 09.40 Wita,” kata Edwin melalui pesan singkat kemarin. Nama terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Seperti diberitakan, insiden kaburnya tahanan tersebut terjadi seusai pembacaan tuntutan pada terdakwa dengan lima tahun penjara atau 45 menit seusai pembacaan tuntutan. Sedianya terdakwa akan dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang tahanan.
Namun, JPU yang sempat diwawancarai sejumlah wartawan terkait tuntutan itu dimanfaatkan terpidana dengan langsung melarikan diri. Padahal, saat itu posisi Andi Mappiwajo tidak jauh dari posisi penuntut.
(lns)