Instansi pemerintah harus buat unit pengaduan
Rabu, 29 Agustus 2012 - 06:30 WIB
Instansi pemerintah harus buat unit pengaduan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi pemerintah dari pusat hingga daerah agar membuat unit layanan pengaduan masyarakat.
Keberadaan unit layanan pengaduan ini diharapkan bisa mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik (good government).
”Kita akan percepat pembuatan unit pengaduan masyarakat baik di pusat maupun di daerah-daerah,” kata Wakil Menteri PAN RB Eko Prasodjo di sela acara Reformasi Birokrasi, Pameran, Konferensi, dan Pertemuan Pemangku Kepentingan 2012, kemarin di Jakarta.
Unit layanan pengaduan tersebut, kata Eko, juga bisa untuk meminimalisasi praktikpraktik korupsi.
Menurut dia, keberadaan unit layanan pengaduan masyarakat tersebut merupakan upaya preventif atau pencegahan terhadap tindakan korupsi.
Dia menegaskan pelayanan birokrasi yang bersih dari korupsi harus didukung oleh pengawasan dari masyarakat.
“Indikator kesuksesan reformasi birokrasi salah satunya dari indeks kepuasan masyarakat yang harus meningkat,” ujarnya.
Eko menegaskan, dalam jangka pendek, pihaknya akan memfokuskan pembuatan unit pengaduan masyarakat pada instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea Cukai, Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan kepolisian.
“Kami sengaja memprioritaskan di instansi-instansi tersebut agar masyarakat bisa cepat merasakan perubahan kualitas pelayanan itu,” katanya.
Dia menegaskan, apabila instansi pemerintah tidak mengindahkan aturan tersebut, pihaknya akan menyiapkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Penanggung jawab adalah kepala unit. Dia yang akan menjadi objek hukuman ini. Penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan unit pengaduan. Jika tidak maka akan terkena sanksi administrasi maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” katanya.
Selain pembuatan unit pengaduan, saat ini Kementerian PAN dan RB sedang membahas aturan untuk mengangkat pegawai di unit layanan pengaduan tersebut.
”Para pegawai inilah nantinya yang akan melayani pengaduan dari masyarakat,” kata Eko.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindawardana mengatakan, reformasi birokrasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya kalau hanya dilakukan pemerintah. Unit layanan pengaduan masyarakat, kata Danang, merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
”Maka ini membutuhkan peran serta masyarakat, baik pers maupun lembaga swadaya masyarakat,” kata Danang.
Keberadaan unit layanan pengaduan ini diharapkan bisa mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik (good government).
”Kita akan percepat pembuatan unit pengaduan masyarakat baik di pusat maupun di daerah-daerah,” kata Wakil Menteri PAN RB Eko Prasodjo di sela acara Reformasi Birokrasi, Pameran, Konferensi, dan Pertemuan Pemangku Kepentingan 2012, kemarin di Jakarta.
Unit layanan pengaduan tersebut, kata Eko, juga bisa untuk meminimalisasi praktikpraktik korupsi.
Menurut dia, keberadaan unit layanan pengaduan masyarakat tersebut merupakan upaya preventif atau pencegahan terhadap tindakan korupsi.
Dia menegaskan pelayanan birokrasi yang bersih dari korupsi harus didukung oleh pengawasan dari masyarakat.
“Indikator kesuksesan reformasi birokrasi salah satunya dari indeks kepuasan masyarakat yang harus meningkat,” ujarnya.
Eko menegaskan, dalam jangka pendek, pihaknya akan memfokuskan pembuatan unit pengaduan masyarakat pada instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea Cukai, Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan kepolisian.
“Kami sengaja memprioritaskan di instansi-instansi tersebut agar masyarakat bisa cepat merasakan perubahan kualitas pelayanan itu,” katanya.
Dia menegaskan, apabila instansi pemerintah tidak mengindahkan aturan tersebut, pihaknya akan menyiapkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Penanggung jawab adalah kepala unit. Dia yang akan menjadi objek hukuman ini. Penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan unit pengaduan. Jika tidak maka akan terkena sanksi administrasi maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” katanya.
Selain pembuatan unit pengaduan, saat ini Kementerian PAN dan RB sedang membahas aturan untuk mengangkat pegawai di unit layanan pengaduan tersebut.
”Para pegawai inilah nantinya yang akan melayani pengaduan dari masyarakat,” kata Eko.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindawardana mengatakan, reformasi birokrasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya kalau hanya dilakukan pemerintah. Unit layanan pengaduan masyarakat, kata Danang, merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
”Maka ini membutuhkan peran serta masyarakat, baik pers maupun lembaga swadaya masyarakat,” kata Danang.
(lns)