Aneh, Nining tak tahu singkatan DPID
Selasa, 28 Agustus 2012 - 15:30 WIB
Aneh, Nining tak tahu singkatan DPID
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nining Indra Saleh secara mengejutkan mengutarakan jika dirinya tidak mengetahui singkatan dari Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID).
Hal itu diutarakan Nining saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
"DPID, Dana Bantuan, eh, tuh singkatannya saja saya tidak tahu," kata Nining di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Nining sendiri sebelumnya mengakui, jika dalam keseharian dia bekerja di Gedung DPR dan tidak pernah berhubungan dengan Wa Ode. "Wa ode dengan saya tidak ada hubungan kerja. Keseharian tidak ada hubungan kerja," pungkas Nining.
Nining hadir sebagai saksi berkaitan dengan persoalan administratif menyangkut Wa Ode yang berkaitan erat dengan tugasnya sebagai Sekjen DPR.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wa Ode dan Fahd A Rafiq sebagai tersangka terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh.
Ketua Gerakan Muda Masyarakat Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd, diduga menyuap anggota DPR non-aktif Wa Ode sebesar Rp5,5 miliar untuk memuluskan DPID di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Hal itu diutarakan Nining saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
"DPID, Dana Bantuan, eh, tuh singkatannya saja saya tidak tahu," kata Nining di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Nining sendiri sebelumnya mengakui, jika dalam keseharian dia bekerja di Gedung DPR dan tidak pernah berhubungan dengan Wa Ode. "Wa ode dengan saya tidak ada hubungan kerja. Keseharian tidak ada hubungan kerja," pungkas Nining.
Nining hadir sebagai saksi berkaitan dengan persoalan administratif menyangkut Wa Ode yang berkaitan erat dengan tugasnya sebagai Sekjen DPR.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wa Ode dan Fahd A Rafiq sebagai tersangka terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh.
Ketua Gerakan Muda Masyarakat Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd, diduga menyuap anggota DPR non-aktif Wa Ode sebesar Rp5,5 miliar untuk memuluskan DPID di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
(san)