Praktik pungli warnai test CPNS Kemenkum HAM

Selasa, 28 Agustus 2012 - 14:34 WIB
Praktik pungli warnai test CPNS Kemenkum HAM
Praktik pungli warnai test CPNS Kemenkum HAM
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menyebutkan, pihaknya masih menemukan praktik pungutan liar (Pungli) dalam tahap perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Menurutnya, pelaku suap, pungli, dan gratifikasi perekrutan CPNS di lembaga yang dipimpin oleh Amir Syamsuddin itu bisa diancam pidana sebagaimana UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.

"Faktanya, kita masih menemukan praktik itu. Yang bisa diancam pidana tidak hanya yang menerima, tapi juga yang memberi suap. Keduanya bisa dikenakan pasal suap," kata Denny saat menghadiri seleksi CPNS Kemenkumham, di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/8/2012).

Denny mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mendapati dua praktik percaloan dalam proses perekrutan CPNS Kemenkum HAM. Sejumlah dugaan penyelewengan dalam proses perekrutan CPNS tersebut didapat Denny dari akun twitter, layanan BlackBerry Messenger, maupun pesan pendek.

Di Yogyakarta misalnya, lewat layanan pesan pendek ada pihak yang melaporkan praktik percaloan dengan nilai suap Rp150 juta oleh oknum Lembaga Permasyarakatan (Lapas) setempat.

Sedangkan di Lampung, suap senilai Rp170 juta oleh oknum Balai Permasyarakatan dilaporkan lewat twitter. Belakangan, Denny juga mendapat aduan dari masyarakat ihwal praktik percaloan di Nusa Tenggara.

Denny mengaku, laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti pihaknya. Setelah melakukan investigasi, oknum yang disebut memeras CPNS di Yogyakarta berhasil dicokok.

Oknum tersebut mengaku sudah mendapat uang muka dari CPNS senilai Rp25 juta, namun akhirnya dikembalikan, karena kesulitan menembus panitia penerimaan.

Jika oknum yang menggunakan jasa calo terlanjur lolos dan diterima bekerja di Kemenkum HAM, status kepegawaiannya akan langsung dicabut.

"Kami akan gugurkan status kepegawaiannya walau dia sudah beberapa tahun jadi PNS. Pidana kan baru kedaluarsa setelah 15-20 tahun, jadi jangan merasa aman," kata Denny.

Proses perekrutan CPNS Kemenkum HAM diperketat sejak tahun ini. Dalam proses pengawasan, Denny menjelaskan, pihaknya melibatkan lembaga swadaya masyarakat, Ombudsman, dan unsur mahasiswa.

Mereka melakukan pengawasan dalam sejumlah tahap, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, maupun tes kesehatan.

Pengawas dari Ombudsman, Subkhan, mengaku mendapat sejumlah laporan penyelewengan dalam proses perekrutan CPNS, termasuk dugaan adanya pungli. Terakhir, dua laporan lisan dari masyarakat diterima Ombudsman Sulsel, dan sedang didalami pihaknya.

Aduan itu diduga melibatkan pegawai Pemerintah Kota Makassar dan pegawai Kemenkum HAM.

Sebelumnya, Denny mengakui praktik percaloan dalam proses perekrutan CPNS marak di Kemenkum HAM. Sejumlah aduan pernah dia terima, saat masih menjabat Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum.

"Angka (suap) Rp150 juta hingga Rp200 juta itu yang rata-rata dilaporkan. Namun, setelah ini semoga bisa lebih tertib proses perekrutannya," harap mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Bidang Hukum itu.

Anggota Komisi III DPR Didi Irawady Syamsuddin berharap agar Kemenkum HAM bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat suap dalam proses perekrutan CPNS. Mengingat, selama ini kemenkum HAM selalu menjadi sorotan masyarakat.

"Jangan main-main dalam perekrutan ini, apalagi sampai main suap atau pungli. Termasuk hilangkan tradisi titip-menitip," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4376 seconds (0.1#10.140)