KPK bidik tersangka baru kasus wisma atlet
Selasa, 28 Agustus 2012 - 08:32 WIB
KPK bidik tersangka baru kasus wisma atlet
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggaran pembangunan laboratorium beberapa universitas, dan kasus suap wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik menemukan ratusan transaksi mencurigakan dalam kasus tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut dia, terdapat nama-nama yang muncul dalam transaksi mencurigakan itu hingga kemungkinan penyidik KPK akan menetapkan tersangka baru. “Saya ingin sampaikan, soal kasus dugaan penerimaan AS (Angelina Sondakh). Ada perkembangan menarik dari laporan PPATK. Kita belum berhenti pada penetapan Ibu AS ini. Kita kembangkan lewat LHA itu, ada laporan nama-nama lain,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2012.
Dia menjelaskan, LHA yang berkaitan dengan kasus Angelina atau yang biasa dipanggil Angie tersebut diterima KPK beberapa waktu lalu. Sayangnya, Johan mengaku belum mengetahui jumlah pasti transaksi mencurigakan kasus itu. "Tentunya ada nama-nama. Berapa data transaksinya dan nama itu tidak disampaikan kepada saya, tapi itu akan ketahuan,” ucapnya.
Calon tersangka tersebut akan dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK, lanjut dia, berkomitmen terus mengembangkan kasus itu demi keadilan hukum dan pemenuhan terhadap kepercayaan publik. Laporan PPATK mengenai ada transaksi mencurigakan memperkuat informasi dan data pengusutan kasus yang tengah ditangani penyidik.
“Kan kalau kita minta LHA itu kaitannya selalu penyidikan. Soal LHA itu bisa menguatkan ataupun bisa menambah data dalam pengembangan kasus,” imbuhnya.
Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, lembaga antikorupsi itu seharusnya lebih tegas dalam penetapan tersangka baru dugaan korupsi itu.
Apalagi KPK sempat mengisyaratkan akan ada tersangka baru menteri aktif dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. “Seharusnya KPK lebih mempertegas tersangka baru ini (pengembangan kasus Angie) dalam bentuk kejelasan karena sinyalemen status baru dari dua kementerian (Kemendikbud dan Kemenpora) ini telah bergulir lama tanpa wujud. Keterlibatan menteri dipertanyakan publik terhadap sinyalemen KPK sebelumnya,” katanya.
Menurut dia, untuk penetapan tersangka baru yang menjadi pengembangan kasus Angie, penyidik KPK semestinya harus bergerak cepat. Apalagi LHA yang diberikan PPATK dapat dijadikan salah satu bukti untuk penetapan tersangka.
“Siapa pun dan dengan status apa pun oknum tersebut harus dijerat jika diduga kuat terlibat. Apalagi kalau KPK sudah memiliki dua minimum alat bukti," papanya.
Peneliti dari The Literacy Politic Institute Dirga Maulana mengapresiasi KPK yang akan menetapkan tersangka baru kasus tersebut. Menurutnya, selama ini kerja KPK dinilai bagus dan sangat produktif mengejar para koruptor bangsa ini. Namun, dia melihat kasus demi kasus yang dibuka oleh KPK tidak dibarengi dengan kekuatan hukum yang memadai.
Dia bahkan menegaskan, perangkat hukumnya cenderung lemah, termasuk keinginan dalam penetapan tersangka baru itu. “Sehingga menimbulkan kegaduhan politik, contoh soal pengadaan simulasi SIM di Polri. Kasus-kasus yang diburu KPK juga terbatas pada sisi normatif, bahkan bersifat politis yang dikejar masih lini bawah bukan dalang dari semua kasus korupsi,” paparnya.
Dia berharap KPK bekerja lebih keras untuk menjerat aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Angie dan kasus-kasus lainnya. Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Yahdil Abdi Harahap meminta KPK tidak terburu-buru menegaskan ada tersangka baru kasus tersebut.
“Harusnya didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Sebelum KPK benarbenar yakin bahwa telah dapat menetapkan tersangka baru,” katanya.
Dia meminta beberapa LHA PPATK yang diperoleh KPK dimanfaatkan sebaik mungkin. Penyidik KPK sangat perlu untuk mengumpulkan data dan informasi lainnya, sebab hasil analisis PPATK tersebut tidak bisa berdiri sendiri. “Hasil analisis tersebut harus didukung oleh bukti-bukti konkret karena belum cukup digunakan sebagai bukti. KPK harus memperkuat hasil analisis PPATK dengan pembuktian terhadap asal-muasal dana dari orang yang dicurigai KPK tersebut,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Angie diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan anggaran wisma atlet di Kemenpora, dan proyek pengadaan sarana dan prasarana beberapa universitas milik Kemendiknas untuk tahun anggaran 2010–2011.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik menemukan ratusan transaksi mencurigakan dalam kasus tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut dia, terdapat nama-nama yang muncul dalam transaksi mencurigakan itu hingga kemungkinan penyidik KPK akan menetapkan tersangka baru. “Saya ingin sampaikan, soal kasus dugaan penerimaan AS (Angelina Sondakh). Ada perkembangan menarik dari laporan PPATK. Kita belum berhenti pada penetapan Ibu AS ini. Kita kembangkan lewat LHA itu, ada laporan nama-nama lain,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2012.
Dia menjelaskan, LHA yang berkaitan dengan kasus Angelina atau yang biasa dipanggil Angie tersebut diterima KPK beberapa waktu lalu. Sayangnya, Johan mengaku belum mengetahui jumlah pasti transaksi mencurigakan kasus itu. "Tentunya ada nama-nama. Berapa data transaksinya dan nama itu tidak disampaikan kepada saya, tapi itu akan ketahuan,” ucapnya.
Calon tersangka tersebut akan dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK, lanjut dia, berkomitmen terus mengembangkan kasus itu demi keadilan hukum dan pemenuhan terhadap kepercayaan publik. Laporan PPATK mengenai ada transaksi mencurigakan memperkuat informasi dan data pengusutan kasus yang tengah ditangani penyidik.
“Kan kalau kita minta LHA itu kaitannya selalu penyidikan. Soal LHA itu bisa menguatkan ataupun bisa menambah data dalam pengembangan kasus,” imbuhnya.
Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, lembaga antikorupsi itu seharusnya lebih tegas dalam penetapan tersangka baru dugaan korupsi itu.
Apalagi KPK sempat mengisyaratkan akan ada tersangka baru menteri aktif dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. “Seharusnya KPK lebih mempertegas tersangka baru ini (pengembangan kasus Angie) dalam bentuk kejelasan karena sinyalemen status baru dari dua kementerian (Kemendikbud dan Kemenpora) ini telah bergulir lama tanpa wujud. Keterlibatan menteri dipertanyakan publik terhadap sinyalemen KPK sebelumnya,” katanya.
Menurut dia, untuk penetapan tersangka baru yang menjadi pengembangan kasus Angie, penyidik KPK semestinya harus bergerak cepat. Apalagi LHA yang diberikan PPATK dapat dijadikan salah satu bukti untuk penetapan tersangka.
“Siapa pun dan dengan status apa pun oknum tersebut harus dijerat jika diduga kuat terlibat. Apalagi kalau KPK sudah memiliki dua minimum alat bukti," papanya.
Peneliti dari The Literacy Politic Institute Dirga Maulana mengapresiasi KPK yang akan menetapkan tersangka baru kasus tersebut. Menurutnya, selama ini kerja KPK dinilai bagus dan sangat produktif mengejar para koruptor bangsa ini. Namun, dia melihat kasus demi kasus yang dibuka oleh KPK tidak dibarengi dengan kekuatan hukum yang memadai.
Dia bahkan menegaskan, perangkat hukumnya cenderung lemah, termasuk keinginan dalam penetapan tersangka baru itu. “Sehingga menimbulkan kegaduhan politik, contoh soal pengadaan simulasi SIM di Polri. Kasus-kasus yang diburu KPK juga terbatas pada sisi normatif, bahkan bersifat politis yang dikejar masih lini bawah bukan dalang dari semua kasus korupsi,” paparnya.
Dia berharap KPK bekerja lebih keras untuk menjerat aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Angie dan kasus-kasus lainnya. Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Yahdil Abdi Harahap meminta KPK tidak terburu-buru menegaskan ada tersangka baru kasus tersebut.
“Harusnya didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Sebelum KPK benarbenar yakin bahwa telah dapat menetapkan tersangka baru,” katanya.
Dia meminta beberapa LHA PPATK yang diperoleh KPK dimanfaatkan sebaik mungkin. Penyidik KPK sangat perlu untuk mengumpulkan data dan informasi lainnya, sebab hasil analisis PPATK tersebut tidak bisa berdiri sendiri. “Hasil analisis tersebut harus didukung oleh bukti-bukti konkret karena belum cukup digunakan sebagai bukti. KPK harus memperkuat hasil analisis PPATK dengan pembuktian terhadap asal-muasal dana dari orang yang dicurigai KPK tersebut,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Angie diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan anggaran wisma atlet di Kemenpora, dan proyek pengadaan sarana dan prasarana beberapa universitas milik Kemendiknas untuk tahun anggaran 2010–2011.
(lil)