MA akui kesulitan cari hakim ad hoc baik
Minggu, 26 Agustus 2012 - 08:58 WIB
MA akui kesulitan cari hakim ad hoc baik
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku sebagian hakim ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak berkualifikasi baik. Hal ini disebabkan pola rekrutmen hakim di pengadilan tipikor yang tidak ketat.
Sebagian besar hakim ad hoc pengadilan tipikor justru berasal dari para pencari kerja yang tidak jelas asal-usulnya. Kualitas buruk hakim ad hoc tipikor ini terbukti dengan tertangkapnya dua hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menangkap tangan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Mandalena Marpaung, dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono.
Keduanya ditangkap karena diduga menerima suap atas penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan Nonaktif M Yaeni. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, latar belakang profesi para hakim ad hoc mayoritas pengacara dan akademisi. Sayangnya, mereka bukan pengacara yang berkelas atau dosen yang mumpuni.
“Memang sulit mencari hakim ad hoc yang baik,” tandas Ridwan Mansyur di Jakarta, Sabtu 25 Agutus 2012.
Sebaliknya, hakim tipikor dari jalur karier juga susah ditemukan. Jika ada hakim dari jalur karier yang mumpuni, sulit untuk mempertahankan di pengadilan tingkat pertama.
Kebanyakan hakim tersebut sudah mendapatkan promosi dan memegang jabatan yang penting di berbagai lembaga peradilan. Karena itu, ujarnya, MA akan meninjau kembali proses rekrutmen hakim ad hoc tipikor. Untuk keperluan itu, MA akan mengundurkan jadwal rekrutmen angkatan terbaru.
MA akan merekrut lebih dari 80 hakim ad hoc untuk ditempatkan pada 33 pengadilan tipikor. Masing-masing pengadilan akan mendapatkan tambahan dua orang hakim.
Wilayah Jakarta akan mendapat tambahan empat orang. Saat ini ada empat hakim ad hoc tipikor di 33 pengadilan tingkat pertama, dan dua hakim ad hoc di tingkat banding pada 30 pengadilan tinggi.
Rekrutmen, menurut Ridwan, akan dilakukan lebih seksama dengan memperhatikan masukan dan informasi dari masyarakat terkait rekam jejak para calon. Proses seleksi saat ini sudah melewati tahap seleksi tertulis. Panitia seleksi (pansel) memutuskan 89 dari 382 orang yang mengikuti seleksi tertulis dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu wawancara dan profile assessment.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, masalah yang muncul pada hakim pengadilan tipikor adalah 80 persennya berasal dari pengacara. Sistem pengawasan dan pengendalian di pengadilan tipikor juga belum disiapkan dengan baik. “Terhadap hakim ad hoc itu, tidak ada ketentuan yang cukup tegas mengenai sanksi administrasi jika melanggar aturan. Ini pengadilan yang disiapkan untuk gagal. Sama sekali tidak dirancang dengan mantap,” tandasnya.
Sebagian besar hakim ad hoc pengadilan tipikor justru berasal dari para pencari kerja yang tidak jelas asal-usulnya. Kualitas buruk hakim ad hoc tipikor ini terbukti dengan tertangkapnya dua hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menangkap tangan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Mandalena Marpaung, dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono.
Keduanya ditangkap karena diduga menerima suap atas penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan Nonaktif M Yaeni. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, latar belakang profesi para hakim ad hoc mayoritas pengacara dan akademisi. Sayangnya, mereka bukan pengacara yang berkelas atau dosen yang mumpuni.
“Memang sulit mencari hakim ad hoc yang baik,” tandas Ridwan Mansyur di Jakarta, Sabtu 25 Agutus 2012.
Sebaliknya, hakim tipikor dari jalur karier juga susah ditemukan. Jika ada hakim dari jalur karier yang mumpuni, sulit untuk mempertahankan di pengadilan tingkat pertama.
Kebanyakan hakim tersebut sudah mendapatkan promosi dan memegang jabatan yang penting di berbagai lembaga peradilan. Karena itu, ujarnya, MA akan meninjau kembali proses rekrutmen hakim ad hoc tipikor. Untuk keperluan itu, MA akan mengundurkan jadwal rekrutmen angkatan terbaru.
MA akan merekrut lebih dari 80 hakim ad hoc untuk ditempatkan pada 33 pengadilan tipikor. Masing-masing pengadilan akan mendapatkan tambahan dua orang hakim.
Wilayah Jakarta akan mendapat tambahan empat orang. Saat ini ada empat hakim ad hoc tipikor di 33 pengadilan tingkat pertama, dan dua hakim ad hoc di tingkat banding pada 30 pengadilan tinggi.
Rekrutmen, menurut Ridwan, akan dilakukan lebih seksama dengan memperhatikan masukan dan informasi dari masyarakat terkait rekam jejak para calon. Proses seleksi saat ini sudah melewati tahap seleksi tertulis. Panitia seleksi (pansel) memutuskan 89 dari 382 orang yang mengikuti seleksi tertulis dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu wawancara dan profile assessment.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, masalah yang muncul pada hakim pengadilan tipikor adalah 80 persennya berasal dari pengacara. Sistem pengawasan dan pengendalian di pengadilan tipikor juga belum disiapkan dengan baik. “Terhadap hakim ad hoc itu, tidak ada ketentuan yang cukup tegas mengenai sanksi administrasi jika melanggar aturan. Ini pengadilan yang disiapkan untuk gagal. Sama sekali tidak dirancang dengan mantap,” tandasnya.
(lil)