OC Kaligis laporkan Denny ke Polisi

Sabtu, 25 Agustus 2012 - 10:01 WIB
OC Kaligis laporkan...
OC Kaligis laporkan Denny ke Polisi
A A A
Sindonews.com - Perseteruan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana dengan advokat semakin memanas. Pengacara senior OC Kaligis mengadukan Denny ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi advokat melalui Twitter.

Denny pun siap meladeni gugatan advokat yang merasa tidak nyaman dengan pernyataan dalam jejaring sosialnya itu beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto membenarkan laporan OC Kaligis tersebut. ”Kami telah menerima laporan dari pelapor OC Kaligis ke SPK Polda Metro Kamis (23 Agustus 2012 lalu) pukul 15.00 WIB. Terlapornya atas nama Denny Indrayana,” ujarnya.

Rikwanto mengatakan, kejadian itu berawal saat terlapor membuat info melalui akun Twitter-nya @dennyindrayana. Isinya, ”Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi."

Kemudian, menurut Rikwanto, terlapor juga membahasnya dalam media elektronik tersebut. Atas laporan bernomor LP/2919/ VIII/2012/PMJ/Dit Reskrimum itu, lanjut Rikwanto,penyidik akan mempelajari laporan tersebut dan menindak lanjutinya dengan pemanggilan pihak pelapor minggu depan. ”Pelapor juga menyertakan bukti, yakni print outTwitter, dan terlapor disangkakan (dengan) Pasal 310, 311,315 KUHP jo Pasal 22 dan 23 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan TransaksiElektronik) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

”Pengacara OC Kaligis mengungkapkan pesan di Twitter milik Denny yang dipermasalahkan muncul pada Sabtu (18/8). ”Di Twitter, advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu yang dilaporkan atas dasar penghinaan,” kata OC Kaligis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/8) malam. Pengacara kondang itu menilai Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311, 315 KUHP tentang pencemaran nama baik joPasal 22 dan 23 UU ITE. Padahal, menurut OC Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP.

Eks pengacara mantan Presiden Soeharto ini menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. ”Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum,” ujar pengacara Ariel Peterpan ini.

Apa komentar Denny Indrayana menanggapi laporan OC Kaligis? Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Bidang Hukum ini mengaku siap menghadapi gugatan sang advokat. ”Saya sebenarnya hanya mengkritik malapraktik yang dilakukan oknum advokat yang ‘maju tak gentar membela yang bayar’ dalam kasus korupsi,” kata Denny melalui pesan singkat yang diterima SINDO 24 Agustus 2012.

Menurut Denny, pernyataannya dalam jejaring sosial itu merupakan bagian dari perjuangan untuk mengkritik sejumlah oknum advokat yang hanya memperjuangkan klien dalam kasus tindak pidana korupsi. Jika itu benar, kata Denny, tingkah oknum advokat tersebut pasti sangat menyakiti hati rakyat karena hanya membela koruptor. ”Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, itulah risiko perjuangan melawan korupsi. Insya Allah akan saya terima dengan ikhlas,” ungkap Denny.

Guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu juga meminta dukungan dan doa supaya dirinya tetap kuat untuk meneruskan perjuangan yang telah dilakukannya untuk memberantas korupsi. ”Saya mohon dukungan dan doa agar tetap kuat serta agar perjuangan ini tetap mendapat rido dari Allah SWT. Demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi,” ujar Denny.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak ingin berpolemik atas pernyataan Denny dalam jejaring sosial yang menyamakan antara advokat pembela koruptor dengan koruptor itu. Yusril mengaku tidak akan menggugat atau melaporkan Wamenkumham tersebut ke polisi seperti halnya yang dilakukan OC Kaligis.

”Tidak, saya tidak akan menggugat atau melapor, sudah cukup komentar saya soal Denny Indrayana. Biar Kaligis saja yang melaporkan,” kata Yusril. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga cukup aktif menanggapi pernyataan Denny dalam jejaring sosial Twitter. Hanya saja, pihaknya tidak ingin mengambil langkah hukum seperti yang dilakukan OC Kaligis. Yusril justru lebih memilih meladeni kicauan Denny lewat jejaring sosial serupa.

Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai Denny Indrayana bisa dipahami mengeluarkan unek-uneknya melalui jejaring sosial Twitter.

Hal tersebut dilakukan akibat kegeraman akan korupsi yang masih saja mewabah di negeri ini. Sementara sejumlah advokat dinilai justru mati-matian memperjuangkan klien yang notabene koruptor. ”Ini hanya bentuk kegamangan saja yang dilampiaskan lewat jejaring sosial,” kata politikus dari Partai Gerindra itu.

Dia menilai pengaduan OC Kaligis terhadap Denny justru akan memp0pulerkan Denny di masyarakat. Publik akan membandingkan sosok OC Kaligis dengan Denny yang memang selama ini relatif tidak berhubungan dengan urusan hukum para koruptor. ”Pengaduan ke Polri itu konyol. Pelaporan itu harusnya tidak perlu dilakukan,” kata Martin.
(mhd)
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved