Dilaporkan ke polisi, Denny ikhlas
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 11:04 WIB
Dilaporkan ke polisi, Denny ikhlas
A
A
A
Sindonews.com - Sindiran Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui jejaring sosial twitter ditujukan kepada advokat yang membela koruptor sudah dilaporkan OC Kaligis ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan advokat senior itu, Denny mengaku ikhlas. Dirinya menyatakan tak berniat melakukan penghinaan terhadap profesi advokat. Hanya saja dia ingin berjuang melawan korupsi.
Karena itu, laporan OC Kaligis atas dugaan pencemaran nama baik dinilai sebagai risiko dari sebuah perjuangan.
"Tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat. Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, itulah risiko perjuangan melawan korupsi. Insya Allah akan saya terima dengan ikhlas," kata Denny melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Dalam twitternya itu, Denny mengaku hanya mengkritisi persoalan malapraktik oknum advokat yang terlihat "maju tak gentar membela yang bayar" dalam kasus korupsi.
Denny pun meminta dukungan dan doa agar dirinya tetap kuat dalam perjuangannya memberantas korupsi.
"Saya mohon dukungan dan doa, agar tetap kuat. Serta agar pejuangan ini tetap mendapat ridho dari Allah SWT. Demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi," pungkas Denny.
Sebelumnya, advokat senior, OC Kaligis yang sering menjadi pengacara tersangka korupsi melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ Ditreskrimum.
OC Kaligis menyatakan jika Denny melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kicauan Denny di twitter dianggap sudah membuat gerah dan risau kalangan advokat.
Menanggapi laporan advokat senior itu, Denny mengaku ikhlas. Dirinya menyatakan tak berniat melakukan penghinaan terhadap profesi advokat. Hanya saja dia ingin berjuang melawan korupsi.
Karena itu, laporan OC Kaligis atas dugaan pencemaran nama baik dinilai sebagai risiko dari sebuah perjuangan.
"Tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat. Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, itulah risiko perjuangan melawan korupsi. Insya Allah akan saya terima dengan ikhlas," kata Denny melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Dalam twitternya itu, Denny mengaku hanya mengkritisi persoalan malapraktik oknum advokat yang terlihat "maju tak gentar membela yang bayar" dalam kasus korupsi.
Denny pun meminta dukungan dan doa agar dirinya tetap kuat dalam perjuangannya memberantas korupsi.
"Saya mohon dukungan dan doa, agar tetap kuat. Serta agar pejuangan ini tetap mendapat ridho dari Allah SWT. Demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi," pungkas Denny.
Sebelumnya, advokat senior, OC Kaligis yang sering menjadi pengacara tersangka korupsi melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ Ditreskrimum.
OC Kaligis menyatakan jika Denny melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kicauan Denny di twitter dianggap sudah membuat gerah dan risau kalangan advokat.
(lns)