Tiba di KPK, DP pakai kursi roda
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 10:59 WIB
Tiba di KPK, DP pakai kursi roda
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pemeriksaan pertama ini, anak dari anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar ini tiba di KPK dalam kondisi sakit. Dia terlihat dipapah beberapa rekan-rekannya kemudian duduk di kursi roda.
Dia juga enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.
“Sakit ini masih sakit,“ elak Dendy saat ditanyai wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Selanjutnya, pria muda mengenakan kemeja lengan panjang dengan motif garis-garis itu buru-buru memasuki lobi KPK dan tetap diam tak menggubris pertanyaan wartawan.
Informasi yang diperoleh Sindonews di KPK, hari ini KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari Kementerian Agama.
Mereka adalah Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Undang Sumantri dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar.
Seperti diketahui, DP dan ayahnya Zulkarnaen Djabar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Alquran di Kementerian Agama. Mereka diduga telah menerima suap senilai Rp4 miliar.
Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan pasal penyuapan dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Pada pemeriksaan pertama ini, anak dari anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar ini tiba di KPK dalam kondisi sakit. Dia terlihat dipapah beberapa rekan-rekannya kemudian duduk di kursi roda.
Dia juga enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.
“Sakit ini masih sakit,“ elak Dendy saat ditanyai wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Selanjutnya, pria muda mengenakan kemeja lengan panjang dengan motif garis-garis itu buru-buru memasuki lobi KPK dan tetap diam tak menggubris pertanyaan wartawan.
Informasi yang diperoleh Sindonews di KPK, hari ini KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari Kementerian Agama.
Mereka adalah Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Undang Sumantri dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar.
Seperti diketahui, DP dan ayahnya Zulkarnaen Djabar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Alquran di Kementerian Agama. Mereka diduga telah menerima suap senilai Rp4 miliar.
Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan pasal penyuapan dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
(lns)