Jadi tersangka, posisi DK diganti
Senin, 20 Agustus 2012 - 12:03 WIB
Jadi tersangka, posisi DK diganti
A
A
A
Sindonews.com - Posisi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar ternyata sudah digantikan pascapenetapannya sebagai tersangka kasus megakorupsi proyek Hambalang.
Berdasarkan penjelasan Menegpora Andi Malaranggeng, posisi Dedy memang telah digantikan secara otomatis. Hal tersebut dimaksudkan agar segala pekerjaan yang berkaitan dengan posisi Dedy tetap bisa berjalan.
“Posisi itu otomatis sudah diganti dengan pelaksana harian. Pergantian pun dilakukan beberapa waktu setelah ada penetapan tersangka,“ kata Andi di kediaman Widya Chandra, Jakarta, Senin (20/8/2012).
Diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, berinisial DK, menjadi tersangka pertama kasus megaproyek ini. KPK menjerat DK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penjelasan Menegpora Andi Malaranggeng, posisi Dedy memang telah digantikan secara otomatis. Hal tersebut dimaksudkan agar segala pekerjaan yang berkaitan dengan posisi Dedy tetap bisa berjalan.
“Posisi itu otomatis sudah diganti dengan pelaksana harian. Pergantian pun dilakukan beberapa waktu setelah ada penetapan tersangka,“ kata Andi di kediaman Widya Chandra, Jakarta, Senin (20/8/2012).
Diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga, berinisial DK, menjadi tersangka pertama kasus megaproyek ini. KPK menjerat DK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(azh)