Tertangkap tangan, MA akan tindak tegas hakim tipikor

Jum'at, 17 Agustus 2012 - 17:28 WIB
Tertangkap tangan, MA...
Tertangkap tangan, MA akan tindak tegas hakim tipikor
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) tidak akan berkompromi dengan seluruh hakim yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi. Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya tidak akan membedakan antara hakim karir, maupun hakim ad hoc dalam penegakan hukum.

"Saya kecewa sekali, MA jelas tidak akan berkompromi untuk ini, baik itu hakim ad hoc, atau hakim karir," kata Djoko di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Dia memastikan, MA tidak hanya akan memberhentikan dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak hanya cukup diberhentikan, tapi akan di proses secara hukum. Baik sebagai tersangka, atau terdakwa," tegasnya.

Menurutnya, sejak akhir 2011 pihaknya telah mengumpulkan seluruh hakim ad hoc untuk diberikan pengarahan, dengan tujuan tidak melakukan hal yang bisa merusak nama baik lembaga peradilan. "Saya padahal sudah mewanti-wanti supaya tidak merusak lembaga peradilan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, serta seorang penghubung antara hakim Tipikor dengan pihak yang berperkara.

"Tadi pagi, sekira pukul 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung (MA) menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang mengungkapkan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah KM, dan HK. KM merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak.

Sementara yang menjadi penghubung antara hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya tengah ditangani Pengadilan Tipikor adalah SD. Bambang menyatakan, KPK bersama MA juga berhasil mengamankan uang sejumlah lebih dari Rp100 juta bersama ketiga orang tersebut.

"Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK, dan KM agar perkaranya lancar," jelasnya.
(lil)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved