Tertangkap tangan, MA akan tindak tegas hakim tipikor
Jum'at, 17 Agustus 2012 - 17:28 WIB
Tertangkap tangan, MA akan tindak tegas hakim tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) tidak akan berkompromi dengan seluruh hakim yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi. Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya tidak akan membedakan antara hakim karir, maupun hakim ad hoc dalam penegakan hukum.
"Saya kecewa sekali, MA jelas tidak akan berkompromi untuk ini, baik itu hakim ad hoc, atau hakim karir," kata Djoko di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Dia memastikan, MA tidak hanya akan memberhentikan dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak hanya cukup diberhentikan, tapi akan di proses secara hukum. Baik sebagai tersangka, atau terdakwa," tegasnya.
Menurutnya, sejak akhir 2011 pihaknya telah mengumpulkan seluruh hakim ad hoc untuk diberikan pengarahan, dengan tujuan tidak melakukan hal yang bisa merusak nama baik lembaga peradilan. "Saya padahal sudah mewanti-wanti supaya tidak merusak lembaga peradilan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, serta seorang penghubung antara hakim Tipikor dengan pihak yang berperkara.
"Tadi pagi, sekira pukul 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung (MA) menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang mengungkapkan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah KM, dan HK. KM merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak.
Sementara yang menjadi penghubung antara hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya tengah ditangani Pengadilan Tipikor adalah SD. Bambang menyatakan, KPK bersama MA juga berhasil mengamankan uang sejumlah lebih dari Rp100 juta bersama ketiga orang tersebut.
"Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK, dan KM agar perkaranya lancar," jelasnya.
"Saya kecewa sekali, MA jelas tidak akan berkompromi untuk ini, baik itu hakim ad hoc, atau hakim karir," kata Djoko di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Dia memastikan, MA tidak hanya akan memberhentikan dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak hanya cukup diberhentikan, tapi akan di proses secara hukum. Baik sebagai tersangka, atau terdakwa," tegasnya.
Menurutnya, sejak akhir 2011 pihaknya telah mengumpulkan seluruh hakim ad hoc untuk diberikan pengarahan, dengan tujuan tidak melakukan hal yang bisa merusak nama baik lembaga peradilan. "Saya padahal sudah mewanti-wanti supaya tidak merusak lembaga peradilan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, serta seorang penghubung antara hakim Tipikor dengan pihak yang berperkara.
"Tadi pagi, sekira pukul 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung (MA) menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang mengungkapkan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah KM, dan HK. KM merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak.
Sementara yang menjadi penghubung antara hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya tengah ditangani Pengadilan Tipikor adalah SD. Bambang menyatakan, KPK bersama MA juga berhasil mengamankan uang sejumlah lebih dari Rp100 juta bersama ketiga orang tersebut.
"Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK, dan KM agar perkaranya lancar," jelasnya.
(lil)