Direksi MNA mengubah spesifikasi

Kamis, 16 Agustus 2012 - 23:12 WIB
Direksi MNA mengubah spesifikasi
Direksi MNA mengubah spesifikasi
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Teknik Merpati Nusantara Airlines (MNA) I Nyoman Suwinadja mengatakan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT MNA memungkinkan adanya perubahan tipe dan spesifikasi pesawat yang akan disewa, selama sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Nyoman yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi penyewaan pesawat dengan terdakwa mantan Dirut MNA Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyebut MNA memang harus memiliki rencana kontinjensi jika rencana pertama dalam pengadaan pesawat gagal.

"Contingency plan itu kalau Merpati gagal menambah armada, harus ada skenario lain," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8/2012).

Dia mengungkapkan, saat pengadaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 pada tahun 2006, MNA memang tengah didera krisis keuangan. Karenanya, pihak leaser yang menyewakan pesawat mensyaratkan adanya uang tunai sebagai security deposite.

Menurutnya, Direksi MNA juga terikat dengan surat Komisaris Utama MNA ke Sofyan Jalil yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN. Komisaris meminta direksi MNA mengutamakan penambahan armada. “Ada 10 pesawat jenis 733 (Boeing) yang kita minta agar didatangkan. Hingga akhirnya diputuskanlah pengadaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 oleh direksi MNA di bawah Hotasi Nababan," ujarnya.

Dia juga mengakui, ada beberapa perusahaan yang dikenal sebagai leaser pesawat termasuk Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC. Namun ia mengaku tak tahu jika ternyata TALG dan East Dover Ltd membatalkan kontrak sewa pesawat yang nantinya akan disewa MNA.

Karenanya, dalam persidangan itu itu majelis hakim menanyakan upaya untuk mengembalikan uang USD 1 juta yang sudah diserahkan ke TALG. Menurut Nyoman, upaya pengembalian sebenarnya sudah dilakukan. Namun upaya itu dihentikan pada 2011 oleh Direksi MNA saat ini.

"Kalau upaya diteruskan pasti bisa kembali beserta bunga-bunganya, karena ada putusan pengadilan di AS (perintah ke TALG mengembalikan uang ke MNA)," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

Menurut JPU, menganggap perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Karenanya Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9025 seconds (0.1#10.140)