Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Senin, 13 Agustus 2012 - 18:04 WIB
Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, memvonis Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro satu tahun enam bulan penjara. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Namun denda tersebut dapat diganti dengan dua bulan kurungan penjara jika Soemarmo tidak dapat membayarnya.
"Terdakwa Sumarmo Hadi Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Soemarmo yang duduk di kursi pesakitan, terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.
Soemarmo beserta Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri juga diketahui didesak oleh anggota DPRD Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang sebesar Rp304 juta kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang.
Uang tersebut diketahui diberikan untuk memperlancar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan tahun anggaran 2011-2012. "Dengan demikian unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," jelas Hakim Marsudin.
Dalam persidangan putusan, Majelis hakim mempertimbangkan semua hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang dianggap memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Perbuatan terdakwa dapat mengurangi kepercayaan masyarakat Semarang terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah perlakuan sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, telah mengabdi kepada negara dengan menjadi PNS Sekda dan Wali Kota Semarang, serta terdakwa memiliki banyak perhargaan dari pemerintah.
Soemarmo sendiri akan memikirkan selama tujuh hari soal putusan Majelis Hakim tersebut. Hal tersebut senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan memikirkan keputusan Majelis Hakim selama tujuh hari kedepan.
"Terdakwa Sumarmo Hadi Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Soemarmo yang duduk di kursi pesakitan, terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.
Soemarmo beserta Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri juga diketahui didesak oleh anggota DPRD Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang sebesar Rp304 juta kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang.
Uang tersebut diketahui diberikan untuk memperlancar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan tahun anggaran 2011-2012. "Dengan demikian unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," jelas Hakim Marsudin.
Dalam persidangan putusan, Majelis hakim mempertimbangkan semua hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang dianggap memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Perbuatan terdakwa dapat mengurangi kepercayaan masyarakat Semarang terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah perlakuan sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, telah mengabdi kepada negara dengan menjadi PNS Sekda dan Wali Kota Semarang, serta terdakwa memiliki banyak perhargaan dari pemerintah.
Soemarmo sendiri akan memikirkan selama tujuh hari soal putusan Majelis Hakim tersebut. Hal tersebut senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan memikirkan keputusan Majelis Hakim selama tujuh hari kedepan.
(san)