Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Senin, 13 Agustus 2012 - 18:04 WIB
Soemarmo divonis 1 tahun...
Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, memvonis Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro satu tahun enam bulan penjara. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Namun denda tersebut dapat diganti dengan dua bulan kurungan penjara jika Soemarmo tidak dapat membayarnya.

"Terdakwa Sumarmo Hadi Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Soemarmo yang duduk di kursi pesakitan, terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

Soemarmo beserta Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri juga diketahui didesak oleh anggota DPRD Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono untuk memberikan uang sebesar Rp304 juta kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang.

Uang tersebut diketahui diberikan untuk memperlancar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan tahun anggaran 2011-2012. "Dengan demikian unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," jelas Hakim Marsudin.

Dalam persidangan putusan, Majelis hakim mempertimbangkan semua hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang dianggap memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Perbuatan terdakwa dapat mengurangi kepercayaan masyarakat Semarang terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah perlakuan sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, telah mengabdi kepada negara dengan menjadi PNS Sekda dan Wali Kota Semarang, serta terdakwa memiliki banyak perhargaan dari pemerintah.

Soemarmo sendiri akan memikirkan selama tujuh hari soal putusan Majelis Hakim tersebut. Hal tersebut senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan memikirkan keputusan Majelis Hakim selama tujuh hari kedepan.
(san)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Almarhum Juru Bicara...
Almarhum Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok
Di Seminar JARI, Para...
Di Seminar JARI, Para Pakar Kritisi Konstitusi untuk Kemajuan Bangsa
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved