Miranda minta disediakan alat tulis elektronik
Kamis, 09 Agustus 2012 - 16:40 WIB
Miranda minta disediakan alat tulis elektronik
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, meminta kepada Majelis Hakim seperangkat alat elektronik tanpa multimedia alias internet. Alat itu akan digunakan Miranda untuk menyelesaikan buku panduan pembelajaran yang tengah dikerjakannya.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan, penyediaan alat tulis yang dimaksud Miranda merupakan kewenangan Kepala Rutan. "Untuk alat tulisnya, tergantung kewenangan dari Kepala Rutan," kata Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2012).
Selain itu, Miranda juga meminta perubahan jam kunjung terhadapnya. Permintaan Miranda langsung dijawab Gusrizal, bahwa persoalan perubahan jam kunjungan merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Masalah jam kunjungan, karena ini kewenangan KPK agar dibicarakan kepada Pemimpin KPK," tukas Gusrizal.
Ditambahkan Miranda, melalui kuasa hukumnya, mereka telah mengirimkan surat kepada KPK terkait permasalahan alat tulis elektronik dan juga perubahan jam besuk. Namun surat tersebut diakui tidak pernah dibalas.
Dalam persidangan Miranda hari ini, dijadwalkan hadir empat orang saksi yakni, Penyidik KPK Arif Budi Raharjo, mantan anggota Komisi 9 DPR RI 1999-2004 Agus Condro, Hamka Yandu, dan Nur Suhud.
Kehadiran para saksi sempat ditolak Miranda, dengan alasan saksi yang dimaksud kurang berkompeten. Saksi yang ditolak memberikan keterangan di depan hakim adalah Arif. Sementara Nur Suhud tidak datang dalam persidangan.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan, penyediaan alat tulis yang dimaksud Miranda merupakan kewenangan Kepala Rutan. "Untuk alat tulisnya, tergantung kewenangan dari Kepala Rutan," kata Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2012).
Selain itu, Miranda juga meminta perubahan jam kunjung terhadapnya. Permintaan Miranda langsung dijawab Gusrizal, bahwa persoalan perubahan jam kunjungan merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Masalah jam kunjungan, karena ini kewenangan KPK agar dibicarakan kepada Pemimpin KPK," tukas Gusrizal.
Ditambahkan Miranda, melalui kuasa hukumnya, mereka telah mengirimkan surat kepada KPK terkait permasalahan alat tulis elektronik dan juga perubahan jam besuk. Namun surat tersebut diakui tidak pernah dibalas.
Dalam persidangan Miranda hari ini, dijadwalkan hadir empat orang saksi yakni, Penyidik KPK Arif Budi Raharjo, mantan anggota Komisi 9 DPR RI 1999-2004 Agus Condro, Hamka Yandu, dan Nur Suhud.
Kehadiran para saksi sempat ditolak Miranda, dengan alasan saksi yang dimaksud kurang berkompeten. Saksi yang ditolak memberikan keterangan di depan hakim adalah Arif. Sementara Nur Suhud tidak datang dalam persidangan.
(san)