Agus tak klarifikasi cek pelawat yang diterimanya
Kamis, 09 Agustus 2012 - 16:11 WIB
Agus tak klarifikasi cek pelawat yang diterimanya
A
A
A
Sindonews.com - Agus Condro mengaku tidak pernah mengklarifikasi persoalan cek pelawat senilai Rp500 juta yang diterimanya kepada pihak Miranda Swaray Goeltom. Hal itu dikarenakan Agus tidak mengenal Miranda, dan memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ketika itu adalah perintah fraksi.
"Satu tidak mengerti pada Ibu (Miranda) waktu itu. Saya masih baru waktu itu, dan tidak kenal dengan ibu. Karena itu (memilih Miranda) adalah perintah dari fraksi, ya sudah saya ikuti saja," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Sebelumnya, Agus mengakui jika dirinya ikut menerima cek sebanyak 10 lembar senilai Rp50 juta per lembarnya, dengan total keseluruhan sebesar Rp500 juta. Cek pelawat tersebut diterima sehari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Agus juga mengatakan, Ketua Fraksi PDIP saat itu sempat mengatakan jika masing-masing anggota akan mendapatkan Rp300 juta. Namun, kemudian diketahui jika Miranda menyanggupi kalau ada anggota yang meminta Rp500 juta.
"Bu Miranda menyanggupi Rp300 juta. Tapi kalau ada yang minta Rp500 juta pun, Ibu Miranda akan menyanggupi," ucap Agus.
Seperti diketahui, Miranda didakwa telah menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.
Cek Perjalanan senilai Rp20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp24 miliar.
Kasus dugaan suap cek perjalanan yang terungkap sejak tahun 2008 ini berawal dari Agus Condro yang juga mantan politikus PDIP mengaku menerima sejumlah cek perjalanan yang dia duga terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
"Satu tidak mengerti pada Ibu (Miranda) waktu itu. Saya masih baru waktu itu, dan tidak kenal dengan ibu. Karena itu (memilih Miranda) adalah perintah dari fraksi, ya sudah saya ikuti saja," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Sebelumnya, Agus mengakui jika dirinya ikut menerima cek sebanyak 10 lembar senilai Rp50 juta per lembarnya, dengan total keseluruhan sebesar Rp500 juta. Cek pelawat tersebut diterima sehari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Agus juga mengatakan, Ketua Fraksi PDIP saat itu sempat mengatakan jika masing-masing anggota akan mendapatkan Rp300 juta. Namun, kemudian diketahui jika Miranda menyanggupi kalau ada anggota yang meminta Rp500 juta.
"Bu Miranda menyanggupi Rp300 juta. Tapi kalau ada yang minta Rp500 juta pun, Ibu Miranda akan menyanggupi," ucap Agus.
Seperti diketahui, Miranda didakwa telah menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI 2004. Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.
Cek Perjalanan senilai Rp20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp24 miliar.
Kasus dugaan suap cek perjalanan yang terungkap sejak tahun 2008 ini berawal dari Agus Condro yang juga mantan politikus PDIP mengaku menerima sejumlah cek perjalanan yang dia duga terkait dengan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
(lil)