PDI-P kompak jagokan Miranda
Kamis, 09 Agustus 2012 - 13:58 WIB
PDI-P kompak jagokan Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan kasus korupi pemberian cek pelawat pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, ternyata seluruh anggota DPR-RI dari fraksi PDI-P sudah bulat untuk memilih Miranda.
"Pemilihan senior Bank Indonesia dilakukan secara tertutup. Kalau semua anggota memilih Bu Miranda atau tidak, saya tidak tahu. Tapi yang jelas yang saya tahu, anggota PDIP kompak memilih Bu Miranda," kata Agus Condro saat menjadi saksi dalam persidangan Miranda di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).
Agus mengakui dirinya ikut menerima cek sebanyak 10 lembar dengan masing-masing lembar senilai Rp50 juta. Cek tersebut diberikan satu hari setelah pemilihan.
Ketika menerima cek tersebut, Agus mengaku tidak menanyakan asal muasal, dan untuk apa cek senilai Rp500 juta tersebut diberikan kepadanya. Agus mengaku setelah menerima cek tersebut dan menghitungnya, dia langsung turun ke bawah untuk menghadiri acara berikutnya.
"Saat itu saya tidak bertanya yang mulia. Setelah menghitung dan melihat jumlahnya sama dengan teman-teman yang lain, saya langsung turun ke bawah untuk mengikuti acara berikutnya," tukas mantan anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004.
Saat ini tengah berlangsung sidang lanjutan Miranda S Goeltom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut hadir Arif Budi Raharjo, Agus Condro P, dan Hamka Yandu untuk memberikan kesaksian.
Miranda sendiri menjadi tersangka bersama Nunun Nurbaeti dalam kasus korupsi pemberian cek pelawat ke puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Pemilihan senior Bank Indonesia dilakukan secara tertutup. Kalau semua anggota memilih Bu Miranda atau tidak, saya tidak tahu. Tapi yang jelas yang saya tahu, anggota PDIP kompak memilih Bu Miranda," kata Agus Condro saat menjadi saksi dalam persidangan Miranda di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).
Agus mengakui dirinya ikut menerima cek sebanyak 10 lembar dengan masing-masing lembar senilai Rp50 juta. Cek tersebut diberikan satu hari setelah pemilihan.
Ketika menerima cek tersebut, Agus mengaku tidak menanyakan asal muasal, dan untuk apa cek senilai Rp500 juta tersebut diberikan kepadanya. Agus mengaku setelah menerima cek tersebut dan menghitungnya, dia langsung turun ke bawah untuk menghadiri acara berikutnya.
"Saat itu saya tidak bertanya yang mulia. Setelah menghitung dan melihat jumlahnya sama dengan teman-teman yang lain, saya langsung turun ke bawah untuk mengikuti acara berikutnya," tukas mantan anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004.
Saat ini tengah berlangsung sidang lanjutan Miranda S Goeltom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut hadir Arif Budi Raharjo, Agus Condro P, dan Hamka Yandu untuk memberikan kesaksian.
Miranda sendiri menjadi tersangka bersama Nunun Nurbaeti dalam kasus korupsi pemberian cek pelawat ke puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
(ysw)