Majelis Hakim tolak saksi penyelidik KPK

Kamis, 09 Agustus 2012 - 13:27 WIB
Majelis Hakim tolak...
Majelis Hakim tolak saksi penyelidik KPK
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dijadikan saksi dalam persidangan perkara dugaan suap cek pelawat yang menjerat Miranda Swaray Goeltom sebagai terdakwa.

"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP, bukan orang yang mengalami langsung," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Dia mengatakan, majelis hakim akan meminta keterangan dari Arif jika memang nantinya diperlukan di persidangan. "Tetapi untuk sekarang belum akan diperiksa," ujarnya.

Terkait Agus Condro, majelis hakim memutuskan untuk bisa mendengar keterangan dari yang bersangkutan dalam persidangan kali ini.

"Antara saksi ini dan Miranda bukan satu berkas tapi terpisah. Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap orang wajib jadi saksi. Karena Undang-undang ini bersifat khusus, terhadap keterangan saksi bisa didengar keterangan di bawah sumpah," ungkapnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Miranda, Andi F Simangunsong menyatakan keberatannya mengenai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya hari ini. Saksi yang diajukan keberatannya adalah Arif Budi Raharjo, dan Agus Condro yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai saksi.

"Arif tidak didengarkan sebagai saksi karena berdasarkan BAP, dia tidak mengalami langsung, tidak mengalami sendiri peristiwa ini. Sehingga tidak memenuhi sebagai saksi," ungkap Andi.

Sedangkan, Agus dianggap tidak pantas menjadi saksi karena pernah terlibat, bahkan telah diputus dalam kasus Traveller Cheque. "Memenuhi Pasal 168 KUHAP maka tidak dapat didengar keterangannya," tegas Andi.

Akibat pengajuan keberatan ini, sidang sempat diskors beberapa menit untuk Majelis Hakim merundingkan boleh tidaknya kedua saksi yang dihadirkan tersebut memberikan keterangan atau tidak.
(lil)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved