Majelis Hakim tolak saksi penyelidik KPK
Kamis, 09 Agustus 2012 - 13:27 WIB
Majelis Hakim tolak saksi penyelidik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dijadikan saksi dalam persidangan perkara dugaan suap cek pelawat yang menjerat Miranda Swaray Goeltom sebagai terdakwa.
"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP, bukan orang yang mengalami langsung," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Dia mengatakan, majelis hakim akan meminta keterangan dari Arif jika memang nantinya diperlukan di persidangan. "Tetapi untuk sekarang belum akan diperiksa," ujarnya.
Terkait Agus Condro, majelis hakim memutuskan untuk bisa mendengar keterangan dari yang bersangkutan dalam persidangan kali ini.
"Antara saksi ini dan Miranda bukan satu berkas tapi terpisah. Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap orang wajib jadi saksi. Karena Undang-undang ini bersifat khusus, terhadap keterangan saksi bisa didengar keterangan di bawah sumpah," ungkapnya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Miranda, Andi F Simangunsong menyatakan keberatannya mengenai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya hari ini. Saksi yang diajukan keberatannya adalah Arif Budi Raharjo, dan Agus Condro yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai saksi.
"Arif tidak didengarkan sebagai saksi karena berdasarkan BAP, dia tidak mengalami langsung, tidak mengalami sendiri peristiwa ini. Sehingga tidak memenuhi sebagai saksi," ungkap Andi.
Sedangkan, Agus dianggap tidak pantas menjadi saksi karena pernah terlibat, bahkan telah diputus dalam kasus Traveller Cheque. "Memenuhi Pasal 168 KUHAP maka tidak dapat didengar keterangannya," tegas Andi.
Akibat pengajuan keberatan ini, sidang sempat diskors beberapa menit untuk Majelis Hakim merundingkan boleh tidaknya kedua saksi yang dihadirkan tersebut memberikan keterangan atau tidak.
"Masalah saksi Arif Budi Raharjo, memang menurut ketentuan Pasal 1 poin 27 KUHAP, bukan orang yang mengalami langsung," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Dia mengatakan, majelis hakim akan meminta keterangan dari Arif jika memang nantinya diperlukan di persidangan. "Tetapi untuk sekarang belum akan diperiksa," ujarnya.
Terkait Agus Condro, majelis hakim memutuskan untuk bisa mendengar keterangan dari yang bersangkutan dalam persidangan kali ini.
"Antara saksi ini dan Miranda bukan satu berkas tapi terpisah. Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap orang wajib jadi saksi. Karena Undang-undang ini bersifat khusus, terhadap keterangan saksi bisa didengar keterangan di bawah sumpah," ungkapnya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Miranda, Andi F Simangunsong menyatakan keberatannya mengenai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya hari ini. Saksi yang diajukan keberatannya adalah Arif Budi Raharjo, dan Agus Condro yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai saksi.
"Arif tidak didengarkan sebagai saksi karena berdasarkan BAP, dia tidak mengalami langsung, tidak mengalami sendiri peristiwa ini. Sehingga tidak memenuhi sebagai saksi," ungkap Andi.
Sedangkan, Agus dianggap tidak pantas menjadi saksi karena pernah terlibat, bahkan telah diputus dalam kasus Traveller Cheque. "Memenuhi Pasal 168 KUHAP maka tidak dapat didengar keterangannya," tegas Andi.
Akibat pengajuan keberatan ini, sidang sempat diskors beberapa menit untuk Majelis Hakim merundingkan boleh tidaknya kedua saksi yang dihadirkan tersebut memberikan keterangan atau tidak.
(lil)