DPD dukung KPK tangani kasus simulator
Selasa, 07 Agustus 2012 - 14:59 WIB
DPD dukung KPK tangani kasus simulator
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011. Pasalnya, kewenangan tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Juru bicara Kaukus Antikorupsi DPD RI I Wayan Sudirta mengatakan, sikap Polri yang terus ngotot ingin menuntaskan kasus dugaan korupsi itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3), dan (4) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sesuai UU KPK, tentu saja KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM," katanya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Pasal tersebut menurutnya, menegaskan semua penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, dan Polri harus dihentikan saat KPK masuk untuk menangani kasus itu. "Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat hukum," ujarnya.
Menurutnya, Polri seharusnya mendukung langkah KPK yang ingin menuntaskan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dengan menyerahkan semua bukti yang terkait dengan kasus itu.
Selain itu, Wayan juga meminta DPR lebih aktif dalam menengahi polemik antara KPK dengan Polri terkait penanganan kasus itu. Presiden juga menurutnya, harus segera turun tangan mengingatkan Kapolri untuk menaati UU 30 Tahun 2002.
Juru bicara Kaukus Antikorupsi DPD RI I Wayan Sudirta mengatakan, sikap Polri yang terus ngotot ingin menuntaskan kasus dugaan korupsi itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3), dan (4) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sesuai UU KPK, tentu saja KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM," katanya di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Pasal tersebut menurutnya, menegaskan semua penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, dan Polri harus dihentikan saat KPK masuk untuk menangani kasus itu. "Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat hukum," ujarnya.
Menurutnya, Polri seharusnya mendukung langkah KPK yang ingin menuntaskan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dengan menyerahkan semua bukti yang terkait dengan kasus itu.
Selain itu, Wayan juga meminta DPR lebih aktif dalam menengahi polemik antara KPK dengan Polri terkait penanganan kasus itu. Presiden juga menurutnya, harus segera turun tangan mengingatkan Kapolri untuk menaati UU 30 Tahun 2002.
(lil)