ICW desak KPK usut dana kampanye Cagub DKI
Senin, 06 Agustus 2012 - 19:34 WIB
ICW desak KPK usut dana kampanye Cagub DKI
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk dapat berperan aktif untuk dapat mengusut hasil analisa terhadap laporan awal penerimaan dana kampanye cagub-cawagub.
ICW menemukan kejanggalan soal laporan dana pribadi salah satu pasangan calon dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Koordinator bidang politik ICW Abdullah Dahlan, KPK harus mempunyai keberanian untuk ikut melakukan pengawasan terhadap laporan dana kampanye setiap pasangan calon di putaran pertama Pilkada DKI 11 Juli silam.
"KPK perlu ikut terlibat dalam menangani praktik korupsi politik di Pilkada DKI, khususnya politik uang, dana kampanye dan harta kekayaan pasangan calon," kata Dahlan dalam acara diskusi, di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Mengenai temuan kejanggalan soal laporan dana pribadi salah satu pasangan calon, ia memaparkan, ada salah satu calon menyumbang secara pribadi melalui rekening pribadi sebesar Rp33 miliar. Padahal catatan LHKPN yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp49 miliar.
"Perlu dilakukan audit atau verifikasi lagi oleh KPK terhadap LHKPN dari masing-masing pasangan calon," jelasnya.
Dahlan juga mengatakan, selain keterlibatan KPK, diperlukan juga keaktifan lembaga Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pengawasan Pilkada DKI putaran dua mendatang, khususnya untuk transaksi keuangan pasangan calon dan seluruh tim suksesnya.
ICW menemukan kejanggalan soal laporan dana pribadi salah satu pasangan calon dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Koordinator bidang politik ICW Abdullah Dahlan, KPK harus mempunyai keberanian untuk ikut melakukan pengawasan terhadap laporan dana kampanye setiap pasangan calon di putaran pertama Pilkada DKI 11 Juli silam.
"KPK perlu ikut terlibat dalam menangani praktik korupsi politik di Pilkada DKI, khususnya politik uang, dana kampanye dan harta kekayaan pasangan calon," kata Dahlan dalam acara diskusi, di Jakarta, Senin (6/8/2012).
Mengenai temuan kejanggalan soal laporan dana pribadi salah satu pasangan calon, ia memaparkan, ada salah satu calon menyumbang secara pribadi melalui rekening pribadi sebesar Rp33 miliar. Padahal catatan LHKPN yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp49 miliar.
"Perlu dilakukan audit atau verifikasi lagi oleh KPK terhadap LHKPN dari masing-masing pasangan calon," jelasnya.
Dahlan juga mengatakan, selain keterlibatan KPK, diperlukan juga keaktifan lembaga Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pengawasan Pilkada DKI putaran dua mendatang, khususnya untuk transaksi keuangan pasangan calon dan seluruh tim suksesnya.
(ysw)