KPK belum tertarik 'nyanyian' Wamenag
Minggu, 05 Agustus 2012 - 12:09 WIB
KPK belum tertarik 'nyanyian' Wamenag
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) sejauh ini belum melakukan reaksi apapun dengan 'nyanyian' Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar yang menunjuk Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan Al Quran.
Juru bicara KPK Johan Budi pun mengatakan, pihaknya belum mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Suryadharma Ali terkait penyelidikan kasus pengadaan Al Quraan di Kementerian Agama tahun anggaran 2001 tersebut.
"Sampai hari ini belum ada rencana (memeriksa Suryadharma Ali) itu," kata Johan Budi saat dihubungi, Minggu (5/8/2012).
Johan hanya mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini. Hal tersebut, menurut Johan, dilakukan antaranya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK memeriksa Nasaruddin pada 3 Agustus 2012 dalam kapasitasnya yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam). dalam pemeriksaan tersebut, Nassaruddin sempat menyatakan bahwa seharusnya Suryadharma Ali kut bertanggung jawab.
Dalam kasus ini, KPK membidik dua kasus. Pertama soal pengadaan Alquran dan kedua adalah pembahasan anggaran.
Untuk penyidikan dalam proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Juru bicara KPK Johan Budi pun mengatakan, pihaknya belum mempunyai rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Suryadharma Ali terkait penyelidikan kasus pengadaan Al Quraan di Kementerian Agama tahun anggaran 2001 tersebut.
"Sampai hari ini belum ada rencana (memeriksa Suryadharma Ali) itu," kata Johan Budi saat dihubungi, Minggu (5/8/2012).
Johan hanya mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini. Hal tersebut, menurut Johan, dilakukan antaranya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK memeriksa Nasaruddin pada 3 Agustus 2012 dalam kapasitasnya yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam). dalam pemeriksaan tersebut, Nassaruddin sempat menyatakan bahwa seharusnya Suryadharma Ali kut bertanggung jawab.
Dalam kasus ini, KPK membidik dua kasus. Pertama soal pengadaan Alquran dan kedua adalah pembahasan anggaran.
Untuk penyidikan dalam proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
(ysw)