DPR diduga menjiplak Undang-Undang KY
Kamis, 02 Agustus 2012 - 09:08 WIB
DPR diduga menjiplak Undang-Undang KY
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FH UI) menemukan adanya indikasi duplikasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disusun DPR.
Sejumlah klausul dalam draf RUU Kejaksaan sama persis dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY). Salah satunya adalah klausul RUU Kejaksaan yang memuat pengaturan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan kewenangannya yang ditemukan banyak meng-copy paste ketentuan dalam UU KY.
“Setelah diteliti satu per satu, kami melihat beberapa kata benar-benar sama. Saya tidak tahu apakah DPR kurang waktu untuk membahas atau kurang biaya, akhirnya cuma caplok saja UU KY ke RUU Kejaksaan,” ungkap peneliti MaPPI FH UI Choky Risda Ramadhan dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
MaPPI merangkum sejumlah bukti duplikasi atas ketentuan perundang-undangan dalam RUU Kejaksaan versi DPR. Menurut Choky, beberapa pilihan kata sangat mirip, hanya mengganti kata hakim menjadi jaksa. Setidaknya ada sembilan pasal dalam RUU Kejaksaan yang mengatur ketentuan institusi Komjak dan kewenangannya yang merupakan duplikasi dari UU KY.
Kesembilan pasal tersebut yaitu Pasal 37A RUU Kejaksaan dengan Pasal 3 UU KY, Pasal 37B RUU Kejaksaan dengan Pasal 6 UU KY, Pasal 37C RUU Kejaksaan dengan Pasal 11 UU KY,
Pasal 37D RUU Kejaksaan dengan Pasal 13 UU KY, Pasal 37E RUU Kejaksaan dengan Pasal 19A dan Pasal 20 UU KY, Pasal 37F RUU Kejaksaan dengan Pasal 22E UU KY, Pasal 37G RUU Kejaksaan dengan Pasal 25 UU KY, Pasal 37H RUU Kejaksaan dengan Pasal 26 dan Pasal 28 UU KY, serta Pasal 37I RUU KY dengan Pasal 29, dan 37 UU KY.
Choky mengatakan, meski sama-sama berstatus komisi, KY dan Komjak merupakan dua hal yang berbeda. Pada Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2004 telah disebutkan bahwa KY bertugas mengontrol Mahkamah Agung. Kemudian dalam UU tersebut, posisi KY berada di luar dari tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara itu, Komjak secara struktural berada di bawah presiden di mana dasar pendiriannya adalah peraturan presiden (perpres).
Perbedaan lain, KY memiliki kewenangan cukup besar. Di dalamnya ada 200 hingga 300 pegawai. Komisioner KY dipilih oleh tim panitia seleksi independen di bawah kementerian. Calon yang terpilih juga harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Komjak hanya terdiri atas 30 hingga 40 pegawai dengan komisioner yang ditunjuk oleh presiden melalui rekomendasi pansel.
“Ada dua struktur, ada dua kondisi yang berbeda, lantas apakah pengaturannya pun harus sama?” tanya Choky.
Tidak hanya itu, ujarnya, duplikasi lain yang dilakukan DPR adalah mengenai ketentuan sanksi pidana bagi jaksa. Setidaknya ada lima pasal yang diduga meng-copy paste ketentuan pidana yang telah ada sebelumnya di UU lain seperti UU Tindak Pidana Korupsi. Atas temuan-temuan ini, MaPPI akan mempertanyakannya kepada DPR.
“Sekarang (DPR) lagi reses, nanti di bulan September akan kami sampaikan ke kejaksaan maupun ke DPR mengenai semua ini,” kata Choky.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan akan melihat perkembangan pembahasan RUU Kejaksaan. Persoalan yang muncul ini, ujarnya, akan dibahas dalam panja. “Nanti dibahas dalam panja tentang daftar inventarisasi masalah,” ungkapnya.
Sejumlah klausul dalam draf RUU Kejaksaan sama persis dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY). Salah satunya adalah klausul RUU Kejaksaan yang memuat pengaturan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan kewenangannya yang ditemukan banyak meng-copy paste ketentuan dalam UU KY.
“Setelah diteliti satu per satu, kami melihat beberapa kata benar-benar sama. Saya tidak tahu apakah DPR kurang waktu untuk membahas atau kurang biaya, akhirnya cuma caplok saja UU KY ke RUU Kejaksaan,” ungkap peneliti MaPPI FH UI Choky Risda Ramadhan dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
MaPPI merangkum sejumlah bukti duplikasi atas ketentuan perundang-undangan dalam RUU Kejaksaan versi DPR. Menurut Choky, beberapa pilihan kata sangat mirip, hanya mengganti kata hakim menjadi jaksa. Setidaknya ada sembilan pasal dalam RUU Kejaksaan yang mengatur ketentuan institusi Komjak dan kewenangannya yang merupakan duplikasi dari UU KY.
Kesembilan pasal tersebut yaitu Pasal 37A RUU Kejaksaan dengan Pasal 3 UU KY, Pasal 37B RUU Kejaksaan dengan Pasal 6 UU KY, Pasal 37C RUU Kejaksaan dengan Pasal 11 UU KY,
Pasal 37D RUU Kejaksaan dengan Pasal 13 UU KY, Pasal 37E RUU Kejaksaan dengan Pasal 19A dan Pasal 20 UU KY, Pasal 37F RUU Kejaksaan dengan Pasal 22E UU KY, Pasal 37G RUU Kejaksaan dengan Pasal 25 UU KY, Pasal 37H RUU Kejaksaan dengan Pasal 26 dan Pasal 28 UU KY, serta Pasal 37I RUU KY dengan Pasal 29, dan 37 UU KY.
Choky mengatakan, meski sama-sama berstatus komisi, KY dan Komjak merupakan dua hal yang berbeda. Pada Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2004 telah disebutkan bahwa KY bertugas mengontrol Mahkamah Agung. Kemudian dalam UU tersebut, posisi KY berada di luar dari tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara itu, Komjak secara struktural berada di bawah presiden di mana dasar pendiriannya adalah peraturan presiden (perpres).
Perbedaan lain, KY memiliki kewenangan cukup besar. Di dalamnya ada 200 hingga 300 pegawai. Komisioner KY dipilih oleh tim panitia seleksi independen di bawah kementerian. Calon yang terpilih juga harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Komjak hanya terdiri atas 30 hingga 40 pegawai dengan komisioner yang ditunjuk oleh presiden melalui rekomendasi pansel.
“Ada dua struktur, ada dua kondisi yang berbeda, lantas apakah pengaturannya pun harus sama?” tanya Choky.
Tidak hanya itu, ujarnya, duplikasi lain yang dilakukan DPR adalah mengenai ketentuan sanksi pidana bagi jaksa. Setidaknya ada lima pasal yang diduga meng-copy paste ketentuan pidana yang telah ada sebelumnya di UU lain seperti UU Tindak Pidana Korupsi. Atas temuan-temuan ini, MaPPI akan mempertanyakannya kepada DPR.
“Sekarang (DPR) lagi reses, nanti di bulan September akan kami sampaikan ke kejaksaan maupun ke DPR mengenai semua ini,” kata Choky.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan akan melihat perkembangan pembahasan RUU Kejaksaan. Persoalan yang muncul ini, ujarnya, akan dibahas dalam panja. “Nanti dibahas dalam panja tentang daftar inventarisasi masalah,” ungkapnya.
(lil)