MA didesak evaluasi Pengadilan Tipikor
Kamis, 02 Agustus 2012 - 09:02 WIB
MA didesak evaluasi Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) didesak mengevaluasi atas pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Pasalnya, sebanyak 71 terdakwa kasus korupsi telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di berbagai daerah.
Selain vonis bebas, MA juga didesak mengevaluasi adanya Pengadilan Tipikor yang beberapa kali menjatuhkan hukuman penjara tanpa perintah penahanan atau hanya mengenakan tahanan kota. “Meski secara keseluruhan jumlah kasus korupsi yang divonis bersalah lebih banyak daripada yang divonis bebas, penjatuhan pidana penjara bagi koruptor masih tergolong rendah dan belum memberikan efek jera, tidak ada perintah penahanan dan pengenaan tahanan kota,” ungkap peneliti Divisi Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz seusai menyampaikan hasil eksaminasi putusan pengadilan di MA, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
ICW mendata sedikitnya 71 terdakwa korupsi telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan yang menjatuhkan vonis bebas paling banyak berturut-turut adalah Pengadilan Tipikor Surabaya 26 terdakwa, Samarinda 15 terdakwa, Semarang, dan Padang masing-masing 7 terdakwa, serta Serang 2 terdakwa.
Sedangkan Pengadilan Tipikor Makassar, Palembang, Banda Aceh, Jambi, Manado, Kupang, Ambon, Kendari, dan Manokwari masing-masing 1 orang terdakwa. Pengadilan, menurut dia, juga masih menjatuhkan pidana penjara yang tergolong rendah dan memberikan efek jera yaitu rata-rata 1–2 tahun penjara. Bahkan belum pernah ditemui koruptor yang mendapat vonis di atas 10 tahun penjara.
Koalisi yang terdiri atas ICW, Indonesian Legal Roundtable, karyawan, dan masyarakat pekerja antikorupsi ini juga mencatat temuan kejanggalan vonis bebas dari sejumlah kasus korupsi di tingkat pengadilan pertama. Donal menyebutkan, di antaranya kasus terdakwa Salehuddin, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara I Gede Winasa, Bupati Jembrana yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Temuan lain dari eksaminasi tersebut adalah catatan terhadap dakwaan para jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini nyaris dinilai sempurna. Misalnya dalam kasus Anggodo Widjaja yang melakukan percobaan suap pada pimpinan KPK dan upaya menghalangi penegakan hukum. Jaksa tidak menyebut secara jelas dalam dakwaan peran masing-masing pelaku. Padahal, JPU menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga tidak melakukan juncto dengan Pasal 63 dan 65 KUHP, padahal perbuatan yang didakwa adalah concursus idealis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun ditambah sepertiga. “Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, menurut koalisi kasus tersebut dinilai tidak patut dibebaskan,” ujarnya.
Alasannya, terdapat kekeliruan hakim dan jaksa penuntut umum yang menyebabkan vonis bebas menjadi kontroversial.
Sementara itu, MA mengapresiasi eksaminasi publik atas penanganan kasus korupsi dan kinerja Pengadilan Tipikor. Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi aparat peradilan. “MA menyambut baik apa yang sudah dilakukan koalisi termasuk di dalamnya rekan-rekan ICW sebagai bentuk monitoring, dan kontrol publik,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Ridwan mengaku, jajaran MA tidak sanggup bekerja sendiri. Para hakim, ujarnya, membutuhkan aspirasi masyarakat dan LSM dalam rangka mengawasi kinerja pengadilan di daerah untuk bekerja lebih maksimal.
“Kami juga perlu dipantau dalam proses rekrutmen para hakim ad hoc. Kami butuh lembaga yang bisa memantau sepak terjang, latar belakang, dan profil para hakim ad hoc yang baru ini,” tandasnya.
Selain vonis bebas, MA juga didesak mengevaluasi adanya Pengadilan Tipikor yang beberapa kali menjatuhkan hukuman penjara tanpa perintah penahanan atau hanya mengenakan tahanan kota. “Meski secara keseluruhan jumlah kasus korupsi yang divonis bersalah lebih banyak daripada yang divonis bebas, penjatuhan pidana penjara bagi koruptor masih tergolong rendah dan belum memberikan efek jera, tidak ada perintah penahanan dan pengenaan tahanan kota,” ungkap peneliti Divisi Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz seusai menyampaikan hasil eksaminasi putusan pengadilan di MA, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.
ICW mendata sedikitnya 71 terdakwa korupsi telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan yang menjatuhkan vonis bebas paling banyak berturut-turut adalah Pengadilan Tipikor Surabaya 26 terdakwa, Samarinda 15 terdakwa, Semarang, dan Padang masing-masing 7 terdakwa, serta Serang 2 terdakwa.
Sedangkan Pengadilan Tipikor Makassar, Palembang, Banda Aceh, Jambi, Manado, Kupang, Ambon, Kendari, dan Manokwari masing-masing 1 orang terdakwa. Pengadilan, menurut dia, juga masih menjatuhkan pidana penjara yang tergolong rendah dan memberikan efek jera yaitu rata-rata 1–2 tahun penjara. Bahkan belum pernah ditemui koruptor yang mendapat vonis di atas 10 tahun penjara.
Koalisi yang terdiri atas ICW, Indonesian Legal Roundtable, karyawan, dan masyarakat pekerja antikorupsi ini juga mencatat temuan kejanggalan vonis bebas dari sejumlah kasus korupsi di tingkat pengadilan pertama. Donal menyebutkan, di antaranya kasus terdakwa Salehuddin, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara I Gede Winasa, Bupati Jembrana yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Temuan lain dari eksaminasi tersebut adalah catatan terhadap dakwaan para jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini nyaris dinilai sempurna. Misalnya dalam kasus Anggodo Widjaja yang melakukan percobaan suap pada pimpinan KPK dan upaya menghalangi penegakan hukum. Jaksa tidak menyebut secara jelas dalam dakwaan peran masing-masing pelaku. Padahal, JPU menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga tidak melakukan juncto dengan Pasal 63 dan 65 KUHP, padahal perbuatan yang didakwa adalah concursus idealis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun ditambah sepertiga. “Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, menurut koalisi kasus tersebut dinilai tidak patut dibebaskan,” ujarnya.
Alasannya, terdapat kekeliruan hakim dan jaksa penuntut umum yang menyebabkan vonis bebas menjadi kontroversial.
Sementara itu, MA mengapresiasi eksaminasi publik atas penanganan kasus korupsi dan kinerja Pengadilan Tipikor. Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi aparat peradilan. “MA menyambut baik apa yang sudah dilakukan koalisi termasuk di dalamnya rekan-rekan ICW sebagai bentuk monitoring, dan kontrol publik,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.
Ridwan mengaku, jajaran MA tidak sanggup bekerja sendiri. Para hakim, ujarnya, membutuhkan aspirasi masyarakat dan LSM dalam rangka mengawasi kinerja pengadilan di daerah untuk bekerja lebih maksimal.
“Kami juga perlu dipantau dalam proses rekrutmen para hakim ad hoc. Kami butuh lembaga yang bisa memantau sepak terjang, latar belakang, dan profil para hakim ad hoc yang baru ini,” tandasnya.
(lil)