Polri harus limpahkan kasus Korlantas ke KPK
Rabu, 01 Agustus 2012 - 13:09 WIB
Polri harus limpahkan kasus Korlantas ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Polri harus berbesar hati mau melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator untuk uji Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, KPK sudah lebih maju dalam menangani kasus yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Itu terlihat penetapan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp180 miliar itu.
"Polri sebaiknya serahkan saja kasus ini ke KPK. Hal ini agar nantinya tidak ada bentrok yang terjadi pada saat proses lebih lanjut," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Dia mengungkapkan, jika pun kasus itu ditangani secara bersama-sama oleh KPK dan Polri, justru akan membuat penanganan kasus itu semakin rumit. "Pasti nanti akan berbenturan saat persidangan. Semua pasti nanti akan berebut untuk menangani kasus tersebut," ujarnya.
Selain itu menurutnya, kasus Cicak vs Buaya akan kembali muncul jika KPK tidak memiliki keberanian dalam menyelesaikan kasus itu. Karenanya, KPK harus mempunyai keberanian mengambil kasus itu secara keseluruhan.
"KPK harus berani ambil tindakan tegas, karena jika itu tidak terjadi bisa ada protes sosial yang mempertanyakan kasus itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar sempat menyebut jika Polri melalui Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas. Namun, KPK lebih dulu bertindak dengan menjadikan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dan menggeledah Kantor Korlantas.
Meski demikian, Boy menegaskan Polri tidak terlalu merisaukan hal tersebut, karena Polri dan KPK telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang bersifat saling membantu dalam hal penegakan hukum di kedua lembaga tersebut.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, KPK sudah lebih maju dalam menangani kasus yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Itu terlihat penetapan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp180 miliar itu.
"Polri sebaiknya serahkan saja kasus ini ke KPK. Hal ini agar nantinya tidak ada bentrok yang terjadi pada saat proses lebih lanjut," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Dia mengungkapkan, jika pun kasus itu ditangani secara bersama-sama oleh KPK dan Polri, justru akan membuat penanganan kasus itu semakin rumit. "Pasti nanti akan berbenturan saat persidangan. Semua pasti nanti akan berebut untuk menangani kasus tersebut," ujarnya.
Selain itu menurutnya, kasus Cicak vs Buaya akan kembali muncul jika KPK tidak memiliki keberanian dalam menyelesaikan kasus itu. Karenanya, KPK harus mempunyai keberanian mengambil kasus itu secara keseluruhan.
"KPK harus berani ambil tindakan tegas, karena jika itu tidak terjadi bisa ada protes sosial yang mempertanyakan kasus itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Boy Rafli Amar sempat menyebut jika Polri melalui Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas. Namun, KPK lebih dulu bertindak dengan menjadikan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dan menggeledah Kantor Korlantas.
Meski demikian, Boy menegaskan Polri tidak terlalu merisaukan hal tersebut, karena Polri dan KPK telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang bersifat saling membantu dalam hal penegakan hukum di kedua lembaga tersebut.
(lil)