Polri takut tangani kasus korupsi
Rabu, 01 Agustus 2012 - 12:51 WIB
Polri takut tangani kasus korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) dianggap takut menangani kasus korupsi. Pasalnya, di tubuh internal Polri masih marak kasus tersebut, salah satunya dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua, dan roda empat di Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tahun 2011.
Oleh sebab itu, kepolisian saat ini masih ketar-ketir menghadapi masalah Korlantas tersebut. Karena, ada beberapa pejabat Polri yang bakal terseret kasus itu.
"Kepolisian cenderung takut, (dan berusaha) menutupi (kasus Korlantas itu). Karena, kemungkinan berkaitan dengan pejabat Polri," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/8/2012).
Bambang menyarankan, agar Polri berani memberantas korupsi di internalnya, termasuk kasus yang merugikan negara Rp180 miliar itu. Kalau tidak, citra kepolisian makin merosot.
"Dengan (masalah) ini justru menjadi perkuatan kita, bahwa pihak kepolisian bisa menangani ini dengan sistem tebang pilih," keluhnya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan, agar KPK berani menuntaskan, dan menyeret nama-nama lain dalam kasus tersebut.
"Tidak ada kompromilah. Apabila rentetannya ada tambahan, maka KPK wajib memanggil dan memeriksa siapapun itu," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Dirlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka, pada Jumat 27 Juli 2012 lalu.
Djoko Susilo diduga melanggar pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Oleh sebab itu, kepolisian saat ini masih ketar-ketir menghadapi masalah Korlantas tersebut. Karena, ada beberapa pejabat Polri yang bakal terseret kasus itu.
"Kepolisian cenderung takut, (dan berusaha) menutupi (kasus Korlantas itu). Karena, kemungkinan berkaitan dengan pejabat Polri," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/8/2012).
Bambang menyarankan, agar Polri berani memberantas korupsi di internalnya, termasuk kasus yang merugikan negara Rp180 miliar itu. Kalau tidak, citra kepolisian makin merosot.
"Dengan (masalah) ini justru menjadi perkuatan kita, bahwa pihak kepolisian bisa menangani ini dengan sistem tebang pilih," keluhnya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan, agar KPK berani menuntaskan, dan menyeret nama-nama lain dalam kasus tersebut.
"Tidak ada kompromilah. Apabila rentetannya ada tambahan, maka KPK wajib memanggil dan memeriksa siapapun itu," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Dirlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka, pada Jumat 27 Juli 2012 lalu.
Djoko Susilo diduga melanggar pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(mhd)