KPK harus proses penghalangan penggeledahan
Rabu, 01 Agustus 2012 - 12:33 WIB
KPK harus proses penghalangan penggeledahan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memproses insiden penghalangan yang dilakukan anggota polisi saat tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menggeledah kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, dugaan adanya upaya menahan penyidik KPK selama hampir 24 jam di Kantor Korlantas, merupakan bentuk pelanggaran pidana yang harus diproses secara pidana.
"Kalau nanti terbukti bagaimana cara mereka menghalangi, dan ternyata masuk dalam unsur menghalangi penyidikan. KPK harus berani untuk melakukan proses pidana terhadap mereka yang melakukannya," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Dia mengungkapkan, kewibawaan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi akan semakin muncul jika berani memproses secara pidana insiden penghalangan yang terjadi di Korlantas Polri. Selain itu, hal itu juga bisa memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan.
"Langkah ini agar instansi lain tidak melakukan arogansi dengan menghalangi penyidikan. Ini juga sekaligus meningkatkan wibawa KPK di mata publik," ungkapnya.
Menurutnya, upaya penghalangan itu sebenarnya telah melanggar aturan kepolisian. "Menghalangi itu sebagai suatu tindakan polisi dalam penerapan kepolisian yang buruk. Dalam bahasa kepolisiannya ini adalah police missconduct. Polisi yang buruk kerjanya adalah polisi yang menghalangi penegakan hukum," tukasnya.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, dugaan adanya upaya menahan penyidik KPK selama hampir 24 jam di Kantor Korlantas, merupakan bentuk pelanggaran pidana yang harus diproses secara pidana.
"Kalau nanti terbukti bagaimana cara mereka menghalangi, dan ternyata masuk dalam unsur menghalangi penyidikan. KPK harus berani untuk melakukan proses pidana terhadap mereka yang melakukannya," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Dia mengungkapkan, kewibawaan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi akan semakin muncul jika berani memproses secara pidana insiden penghalangan yang terjadi di Korlantas Polri. Selain itu, hal itu juga bisa memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan.
"Langkah ini agar instansi lain tidak melakukan arogansi dengan menghalangi penyidikan. Ini juga sekaligus meningkatkan wibawa KPK di mata publik," ungkapnya.
Menurutnya, upaya penghalangan itu sebenarnya telah melanggar aturan kepolisian. "Menghalangi itu sebagai suatu tindakan polisi dalam penerapan kepolisian yang buruk. Dalam bahasa kepolisiannya ini adalah police missconduct. Polisi yang buruk kerjanya adalah polisi yang menghalangi penegakan hukum," tukasnya.
(lil)