Mabes Polri akui ada proyek Rp180 miliar
Selasa, 31 Juli 2012 - 15:32 WIB
Mabes Polri akui ada proyek Rp180 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengakui adanya proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) senilai Rp180 miliar.
Anggaran itu digunakan untuk pembelian alat kemudi motor dan kemudi mobil "Jadi ada dua proyek pengdaan dengan anggaran senilai Rp180 miliar itu," tegasnya, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/7/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek di kepolisian tersebut. Kerugian negara itu diduga akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 oleh KPK. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika terbukti bersalah jenderal bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pihak KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Korlantas yang terletak di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu sempat mengalami hambatan.
Pasalnya, penyidik KPK sempat dihalang-halangi oleh pihak petugas kepolisian. Bahkan, ketika akan mengamankan dokumen yang disita, penyidik KPK kembali dilarang untuk membawa dokumen tersebut. Hal ini menyebabkan salah satu unsur pimpinan KPK, Busyro Muqoddas terpaksa terjun ke lokasi untuk melakukan komunikasi.
Anggaran itu digunakan untuk pembelian alat kemudi motor dan kemudi mobil "Jadi ada dua proyek pengdaan dengan anggaran senilai Rp180 miliar itu," tegasnya, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/7/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek di kepolisian tersebut. Kerugian negara itu diduga akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 oleh KPK. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika terbukti bersalah jenderal bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pihak KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Korlantas yang terletak di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu sempat mengalami hambatan.
Pasalnya, penyidik KPK sempat dihalang-halangi oleh pihak petugas kepolisian. Bahkan, ketika akan mengamankan dokumen yang disita, penyidik KPK kembali dilarang untuk membawa dokumen tersebut. Hal ini menyebabkan salah satu unsur pimpinan KPK, Busyro Muqoddas terpaksa terjun ke lokasi untuk melakukan komunikasi.
(lns)