Pramono ingatkan, Polri tidak kebal hukum
Selasa, 31 Juli 2012 - 15:13 WIB
Pramono ingatkan, Polri tidak kebal hukum
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lemabaga penegak hukum yang bersifat independen untuk melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maka itu, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menghalangi kinerja KPK tersebut.
"Maka dalam konteks Korps Lalu Lintas (Korlantas) berkait simulator SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak ada alasan Polri menghalang-halangi, Karena korupsi sudah ekstraordinary jadi tidak ada lembaga kebal hukum," tandas Wakil ketua DPR Pramono Anung, saat dikontak wartawan, Selasa (31/7/2012).
Apa yang sudah dilakukan KPK, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sudah bagus. Hal menunjukkan lembaga antikorupsi tersebut tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
"Ya ini sebenarnya bagus untuk internal Polri. Orang kan selama ini hanya rumor tidak pernah tahu apa yang terjadi sebelumnya," katanya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, tidak ada satu instansi di Indonesia yang kebal terhadap hukum. "Tidak ada institusi yang kebal hukum di Indonesia termasuk Polri," tandasnya.
KPK sendiri sudah menetapkan mantan Kepala Korlantas Markas Besar (Mabes) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2011.
"Maka dalam konteks Korps Lalu Lintas (Korlantas) berkait simulator SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak ada alasan Polri menghalang-halangi, Karena korupsi sudah ekstraordinary jadi tidak ada lembaga kebal hukum," tandas Wakil ketua DPR Pramono Anung, saat dikontak wartawan, Selasa (31/7/2012).
Apa yang sudah dilakukan KPK, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sudah bagus. Hal menunjukkan lembaga antikorupsi tersebut tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
"Ya ini sebenarnya bagus untuk internal Polri. Orang kan selama ini hanya rumor tidak pernah tahu apa yang terjadi sebelumnya," katanya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, tidak ada satu instansi di Indonesia yang kebal terhadap hukum. "Tidak ada institusi yang kebal hukum di Indonesia termasuk Polri," tandasnya.
KPK sendiri sudah menetapkan mantan Kepala Korlantas Markas Besar (Mabes) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2011.
(mhd)