KPU tetap berpedoman padad UU Pemilu
Selasa, 31 Juli 2012 - 09:27 WIB
KPU tetap berpedoman padad UU Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap akan menggelar proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 pada 9 Agustus 2012.
Proses sidang uji materi Undang – Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menghentikan KPU untuk melaksanakan tahapan verifikasi.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, untuk sementara ini, KPU masih menggunakan skenario normal terkait tahapan verifikasi parpol. Yakni, KPU tetap mendesain proses verifikasi parpol sebagaimana diperintahkan oleh UU Pemilu yang berlaku saat ini.
“Proses sidang uji materi di MK tidak mempengaruhi tahapan pemilu yang su - dah disusun KPU,” tandas Sigit kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut Sigit, jika nantinya putusan MK sudah keluar, maka KPU akan melihat terlebih dulu isu putusannya. Kemudian, KPU akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK tersebut.
“KPU patuh pada hukum. Apa yang menjadi putusan MK akan kami laksanakan. Namun, KPU tidak ingin berspekulasi tentang putusan yang akan diambil MK nantinya,” tandas Sigit.
Meski demikian, Sigit berharap agar MK segera menyidangkan permohonan uji materi UU Pemilu tersebut. Dengan demikian, maka putusan MK pun bisa lebih cepat didapatkan, sehingga dapat menghentikan berbagai spekulasi yang tidak perlu.
Mengenai proses verifikasi, Sigit menandaskan, KPU akan bersungguh-sungguh. Bahkan Sigit menjamin tidak akan ada permainan dalam penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.
“Verifikasi nantinya benar-benar berdasarkan kondisi obyektif partai,” ujarnya.
Menurut Sigit, KPU sudah menyiapkan mekanisme kontrol ketat untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi. Kontrol itu bahkan dilakukan secara berjenjang dari KPU daerah hingga pusat.
“Ada mekanisme kontrol kualitas dari struktur KPU di atasnya atas aktivitas KPU di struktur bawah. Selain itu, ada pleno di setiap jenjang KPU terhadap hasil verifikasi. Pleno ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Ini yang sebelumnya tidak dilakukan KPU,” paparnya.
Untuk pelaksanaan verifikasi, ujarnya, KPU telah memben - tuk tim yang beranggotakan 128 orang. Dengan jumlah ini, maka setiap dua orang akan ber tanggung jawab atas satu parpol.
Sigit mengatakan, semua yang dilakukan KPU ini semata-mata untuk mendapat kan parpol peserta Pemilu 2014 yang benar-benar profesional, baik, dan sesuai harapan masyarakat. “Kami tidak ingin partai yang lolos menjadi peserta pemilu hanya partai asal-asalan dan jadi-jadian saja,” pungkasnya.
Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, hingga kini MK belum memutuskan apakah UU Pemilu boleh digunakan atau tidak.
Karena itu, KPU tetap pada jadwal semula, yakni melakukan tahapan verifikasi pada 9 Agustus 2012. Bahkan, menurut Ida, proses persidangan uji materi di MK selama belum ada putusan, tidak bisa menghalangi kinerja KPU.
“MK belum memutuskan apakah UU Pemilu itu bisa atau tidak bisa dipergunakan. Karena itu tidak akan menghalangi KPU untuk menyosialisasikan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol ini,” tandasnya.
Meski demikian, Ida mengaku, dalam sosialisasi tahapan pendaftaran, verifikasi parpol, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 terhadap para pimpinan partai politik anggota parlemen maupun nonparlemen di Gedung KPU, pekan lalu, sejumlah perwakilan parpol meminta KPU untuk menunda sosialisasi.
Mereka beralasan UU Pemilu masih diajukan uji materi di MK.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menilai, dengan belum diputusnya UU Pemilu oleh MK, maka proses verifikasi belum memiliki kepastian hukum.
Menurut dia, KPU sudah menetapkan proses verifikasi dimulai pada 9 Agustus 2012.
Namun, hingga sekarang MK belum memulai menyidangkan uji materi UU Pemilu. Karena itu, proses verifikasi yang bakal dilakukan KPU bisa jadi akan terpengaruh dengan putusan MK nantinya.
“KPU harus cermat untuk mengantisipasi jika harus memverifikasi semua parpol yang memiliki badan hukum, bukan hanya parpol yang ada di DPR saja,” tandas Veri.
Sebaliknya, Veri mengharapkan MK dapat segera memutus perkara itu sebelum 9 Agustus 2012.
Proses sidang uji materi Undang – Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menghentikan KPU untuk melaksanakan tahapan verifikasi.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, untuk sementara ini, KPU masih menggunakan skenario normal terkait tahapan verifikasi parpol. Yakni, KPU tetap mendesain proses verifikasi parpol sebagaimana diperintahkan oleh UU Pemilu yang berlaku saat ini.
“Proses sidang uji materi di MK tidak mempengaruhi tahapan pemilu yang su - dah disusun KPU,” tandas Sigit kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut Sigit, jika nantinya putusan MK sudah keluar, maka KPU akan melihat terlebih dulu isu putusannya. Kemudian, KPU akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK tersebut.
“KPU patuh pada hukum. Apa yang menjadi putusan MK akan kami laksanakan. Namun, KPU tidak ingin berspekulasi tentang putusan yang akan diambil MK nantinya,” tandas Sigit.
Meski demikian, Sigit berharap agar MK segera menyidangkan permohonan uji materi UU Pemilu tersebut. Dengan demikian, maka putusan MK pun bisa lebih cepat didapatkan, sehingga dapat menghentikan berbagai spekulasi yang tidak perlu.
Mengenai proses verifikasi, Sigit menandaskan, KPU akan bersungguh-sungguh. Bahkan Sigit menjamin tidak akan ada permainan dalam penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.
“Verifikasi nantinya benar-benar berdasarkan kondisi obyektif partai,” ujarnya.
Menurut Sigit, KPU sudah menyiapkan mekanisme kontrol ketat untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi. Kontrol itu bahkan dilakukan secara berjenjang dari KPU daerah hingga pusat.
“Ada mekanisme kontrol kualitas dari struktur KPU di atasnya atas aktivitas KPU di struktur bawah. Selain itu, ada pleno di setiap jenjang KPU terhadap hasil verifikasi. Pleno ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Ini yang sebelumnya tidak dilakukan KPU,” paparnya.
Untuk pelaksanaan verifikasi, ujarnya, KPU telah memben - tuk tim yang beranggotakan 128 orang. Dengan jumlah ini, maka setiap dua orang akan ber tanggung jawab atas satu parpol.
Sigit mengatakan, semua yang dilakukan KPU ini semata-mata untuk mendapat kan parpol peserta Pemilu 2014 yang benar-benar profesional, baik, dan sesuai harapan masyarakat. “Kami tidak ingin partai yang lolos menjadi peserta pemilu hanya partai asal-asalan dan jadi-jadian saja,” pungkasnya.
Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, hingga kini MK belum memutuskan apakah UU Pemilu boleh digunakan atau tidak.
Karena itu, KPU tetap pada jadwal semula, yakni melakukan tahapan verifikasi pada 9 Agustus 2012. Bahkan, menurut Ida, proses persidangan uji materi di MK selama belum ada putusan, tidak bisa menghalangi kinerja KPU.
“MK belum memutuskan apakah UU Pemilu itu bisa atau tidak bisa dipergunakan. Karena itu tidak akan menghalangi KPU untuk menyosialisasikan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol ini,” tandasnya.
Meski demikian, Ida mengaku, dalam sosialisasi tahapan pendaftaran, verifikasi parpol, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 terhadap para pimpinan partai politik anggota parlemen maupun nonparlemen di Gedung KPU, pekan lalu, sejumlah perwakilan parpol meminta KPU untuk menunda sosialisasi.
Mereka beralasan UU Pemilu masih diajukan uji materi di MK.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menilai, dengan belum diputusnya UU Pemilu oleh MK, maka proses verifikasi belum memiliki kepastian hukum.
Menurut dia, KPU sudah menetapkan proses verifikasi dimulai pada 9 Agustus 2012.
Namun, hingga sekarang MK belum memulai menyidangkan uji materi UU Pemilu. Karena itu, proses verifikasi yang bakal dilakukan KPU bisa jadi akan terpengaruh dengan putusan MK nantinya.
“KPU harus cermat untuk mengantisipasi jika harus memverifikasi semua parpol yang memiliki badan hukum, bukan hanya parpol yang ada di DPR saja,” tandas Veri.
Sebaliknya, Veri mengharapkan MK dapat segera memutus perkara itu sebelum 9 Agustus 2012.
(lns)