KPU tetap berpedoman padad UU Pemilu

Selasa, 31 Juli 2012 - 09:27 WIB
KPU tetap berpedoman...
KPU tetap berpedoman padad UU Pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap akan menggelar proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 pada 9 Agustus 2012.

Proses sidang uji materi Undang – Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menghentikan KPU untuk melaksanakan tahapan verifikasi.

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, untuk sementara ini, KPU masih menggunakan skenario normal terkait tahapan verifikasi parpol. Yakni, KPU tetap mendesain proses verifikasi parpol sebagaimana diperintahkan oleh UU Pemilu yang berlaku saat ini.

“Proses sidang uji materi di MK tidak mempengaruhi tahapan pemilu yang su - dah disusun KPU,” tandas Sigit kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Menurut Sigit, jika nantinya putusan MK sudah keluar, maka KPU akan melihat terlebih dulu isu putusannya. Kemudian, KPU akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK tersebut.

“KPU patuh pada hukum. Apa yang menjadi putusan MK akan kami laksanakan. Namun, KPU tidak ingin berspekulasi tentang putusan yang akan diambil MK nantinya,” tandas Sigit.

Meski demikian, Sigit berharap agar MK segera menyidangkan permohonan uji materi UU Pemilu tersebut. Dengan demikian, maka putusan MK pun bisa lebih cepat didapatkan, sehingga dapat menghentikan berbagai spekulasi yang tidak perlu.

Mengenai proses verifikasi, Sigit menandaskan, KPU akan bersungguh-sungguh. Bahkan Sigit menjamin tidak akan ada permainan dalam penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.

“Verifikasi nantinya benar-benar berdasarkan kondisi obyektif partai,” ujarnya.

Menurut Sigit, KPU sudah menyiapkan mekanisme kontrol ketat untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi. Kontrol itu bahkan dilakukan secara berjenjang dari KPU daerah hingga pusat.

“Ada mekanisme kontrol kualitas dari struktur KPU di atasnya atas aktivitas KPU di struktur bawah. Selain itu, ada pleno di setiap jenjang KPU terhadap hasil verifikasi. Pleno ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Ini yang sebelumnya tidak dilakukan KPU,” paparnya.

Untuk pelaksanaan verifikasi, ujarnya, KPU telah memben - tuk tim yang beranggotakan 128 orang. Dengan jumlah ini, maka setiap dua orang akan ber tanggung jawab atas satu parpol.

Sigit mengatakan, semua yang dilakukan KPU ini semata-mata untuk mendapat kan parpol peserta Pemilu 2014 yang benar-benar profesional, baik, dan sesuai harapan masyarakat. “Kami tidak ingin partai yang lolos menjadi peserta pemilu hanya partai asal-asalan dan jadi-jadian saja,” pungkasnya.

Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, hingga kini MK belum memutuskan apakah UU Pemilu boleh digunakan atau tidak.

Karena itu, KPU tetap pada jadwal semula, yakni melakukan tahapan verifikasi pada 9 Agustus 2012. Bahkan, menurut Ida, proses persidangan uji materi di MK selama belum ada putusan, tidak bisa menghalangi kinerja KPU.

“MK belum memutuskan apakah UU Pemilu itu bisa atau tidak bisa dipergunakan. Karena itu tidak akan menghalangi KPU untuk menyosialisasikan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol ini,” tandasnya.

Meski demikian, Ida mengaku, dalam sosialisasi tahapan pendaftaran, verifikasi parpol, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 terhadap para pimpinan partai politik anggota parlemen maupun nonparlemen di Gedung KPU, pekan lalu, sejumlah perwakilan parpol meminta KPU untuk menunda sosialisasi.
Mereka beralasan UU Pemilu masih diajukan uji materi di MK.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menilai, dengan belum diputusnya UU Pemilu oleh MK, maka proses verifikasi belum memiliki kepastian hukum.

Menurut dia, KPU sudah menetapkan proses verifikasi dimulai pada 9 Agustus 2012.

Namun, hingga sekarang MK belum memulai menyidangkan uji materi UU Pemilu. Karena itu, proses verifikasi yang bakal dilakukan KPU bisa jadi akan terpengaruh dengan putusan MK nantinya.

“KPU harus cermat untuk mengantisipasi jika harus memverifikasi semua parpol yang memiliki badan hukum, bukan hanya parpol yang ada di DPR saja,” tandas Veri.

Sebaliknya, Veri mengharapkan MK dapat segera memutus perkara itu sebelum 9 Agustus 2012.
(lns)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
27 Orang Tewas Akibat...
27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved