RI tak mau gegabah jemput Djoko Tjandra
Senin, 30 Juli 2012 - 22:02 WIB
RI tak mau gegabah jemput Djoko Tjandra
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak mau gegabah melakukan ekstradisi untuk memulangkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena, Djoko telah menjadi warga negara Papua Nugini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengatakan, walaupun presiden telah memerintahkan jajarannya untuk menjemput buronan itu. Namun, bukan berarti tanpa pertimbangan matang untuk melakukan ekstradisi.
"Internal kita (Indonesia) boleh seperti itu, tapi negara orang tidak bisa. Maksimal kita sudah mencoba, apa yang kita bisa," kata Amir saat ditemui di kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
Ia juga enggan berkomentar panjang terkait komunikasi terhadap pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ekstradisi. "Masing-masing punya peran, dan rapat koordinasi masing-masing," tandasnya.
Menteri asal Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah Indonesia sedang menunggu jawaban dari Pemerintah Papua Nugini, terkait pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Kita (sedang) menunggu. Seperti yang sudah berulang kali saya katakan, upaya ekstradisi kita itu ditujukan kepada satu negara tetangga baik kita," Jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA) ke Papua Nugini. MLA adalah istilah perjanjian bilateral untuk memulangkan, antara lain aset milik koruptor.
Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut Djoko telah mengantikan kerugian negara, namun status hukum tetap berjalan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengatakan, walaupun presiden telah memerintahkan jajarannya untuk menjemput buronan itu. Namun, bukan berarti tanpa pertimbangan matang untuk melakukan ekstradisi.
"Internal kita (Indonesia) boleh seperti itu, tapi negara orang tidak bisa. Maksimal kita sudah mencoba, apa yang kita bisa," kata Amir saat ditemui di kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
Ia juga enggan berkomentar panjang terkait komunikasi terhadap pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ekstradisi. "Masing-masing punya peran, dan rapat koordinasi masing-masing," tandasnya.
Menteri asal Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah Indonesia sedang menunggu jawaban dari Pemerintah Papua Nugini, terkait pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Kita (sedang) menunggu. Seperti yang sudah berulang kali saya katakan, upaya ekstradisi kita itu ditujukan kepada satu negara tetangga baik kita," Jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengirimkan Mutual Legal Assistance (MLA) ke Papua Nugini. MLA adalah istilah perjanjian bilateral untuk memulangkan, antara lain aset milik koruptor.
Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut Djoko telah mengantikan kerugian negara, namun status hukum tetap berjalan.
(mhd)