Tersangka PPID diteror orang tak dikenal
Jum'at, 27 Juli 2012 - 19:06 WIB
Tersangka PPID diteror orang tak dikenal
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Fahd El Fouz mengaku, mau ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena mendapatkan ancaman dari berbagai pihak yang tidak suka dengan keterangannya.
Kuasa hukum Fahd, Syamsul Huda mengatakan, kliennya selama ini mendapatkan ancaman baik melalui telepon ataupun ditemui secara langsung oleh orang tidak dikenal.
"Klien saya ditahan di KPK karena mendapatkan semacam teror atau ancaman. Contohnya Fahd banyak sekali ditelpon dan didatangi banyak orang," kata Syamsul kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka, Fahd baru dua kali diperiksa penyidik KPK. Usai pemeriksaan kedua, Fahd langsung di jebloskan kedalam ruang tahanan KPK.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap alokasi anggaran PPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, melalui Harris Suharman.
Atas perbuatannya, Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Fahd, Syamsul Huda mengatakan, kliennya selama ini mendapatkan ancaman baik melalui telepon ataupun ditemui secara langsung oleh orang tidak dikenal.
"Klien saya ditahan di KPK karena mendapatkan semacam teror atau ancaman. Contohnya Fahd banyak sekali ditelpon dan didatangi banyak orang," kata Syamsul kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka, Fahd baru dua kali diperiksa penyidik KPK. Usai pemeriksaan kedua, Fahd langsung di jebloskan kedalam ruang tahanan KPK.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap alokasi anggaran PPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, melalui Harris Suharman.
Atas perbuatannya, Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(san)