BK DPR masih pelajari laporan Kontras
Jum'at, 27 Juli 2012 - 14:53 WIB
BK DPR masih pelajari laporan Kontras
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI masih mempelajari laporan dugaan pelanggaran etik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) terkait pernyataan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso soal pelanggaran HAK Asasi Manusia (HAM) 1965.
Pernyataan Priyo masih diteliti apakah memenuhi unsur pelanggaran etik ataukah tidak.
"Masih kami pelajari, karena mesti diteliti dulu, apa pelanggaran etiknya. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak kami tindaklanjuti," ujar Wakil Ketua BK DPR RI Siswono Yudohusodo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Siswono sendiri mengaku belum membaca laporan itu. Terlebih saat ini, DPR RI masih dalam masa reses.
"Nanti akan kami lihat, saya sendiri belum membaca pernyataan Pak Priyo dan belum membaca komplainnya seperti apa. Nanti setelah reses kami akan rapatkan dulu," jelasnya lagi.
Seperti diketahui, Priyo mengajak masyarakat agar melupakan pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1965. Karena pelanggaran HAM itu masa lalu. Pernyataan itu disampaikan menyusul rekomendasi Komnas HAM yang menilai ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965/1966.
"Membuka sejarah lama ini tidak akan menyelesaikan masalah, nanti zaman Ken Arok diungkit malah," ujar Priyo.
Atas pernyataan itu, keluarga korban HAM 65 didampingi Kontras melaporkan Priyo ke BK DPR RI.
Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan, DPR mempunyai kewajiban mengawasi pemerintah dan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Sehingga pernyataan Priyo dianggap sebuah pelanggaran.
Jika BK tidak mau menindaklanjuti, maka Kontras akan melaporkan Priyo ke polisi, Komnas HAM dan Ombusdman.
Pernyataan Priyo masih diteliti apakah memenuhi unsur pelanggaran etik ataukah tidak.
"Masih kami pelajari, karena mesti diteliti dulu, apa pelanggaran etiknya. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak kami tindaklanjuti," ujar Wakil Ketua BK DPR RI Siswono Yudohusodo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Siswono sendiri mengaku belum membaca laporan itu. Terlebih saat ini, DPR RI masih dalam masa reses.
"Nanti akan kami lihat, saya sendiri belum membaca pernyataan Pak Priyo dan belum membaca komplainnya seperti apa. Nanti setelah reses kami akan rapatkan dulu," jelasnya lagi.
Seperti diketahui, Priyo mengajak masyarakat agar melupakan pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1965. Karena pelanggaran HAM itu masa lalu. Pernyataan itu disampaikan menyusul rekomendasi Komnas HAM yang menilai ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965/1966.
"Membuka sejarah lama ini tidak akan menyelesaikan masalah, nanti zaman Ken Arok diungkit malah," ujar Priyo.
Atas pernyataan itu, keluarga korban HAM 65 didampingi Kontras melaporkan Priyo ke BK DPR RI.
Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan, DPR mempunyai kewajiban mengawasi pemerintah dan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Sehingga pernyataan Priyo dianggap sebuah pelanggaran.
Jika BK tidak mau menindaklanjuti, maka Kontras akan melaporkan Priyo ke polisi, Komnas HAM dan Ombusdman.
(lns)