Priyo bantah setuju lupakan pelanggaran HAM 1965
Kamis, 26 Juli 2012 - 18:00 WIB
Priyo bantah setuju lupakan pelanggaran HAM 1965
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso bantah tudingan yang menyebut dirinya sepakat untuk mengubur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada 1965.
"Saya tidak pernah menganjurkan untuk dikubur. Saya menyatakan untuk menatap ke depan, masa seperti itu tidak boleh," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang merumuskan cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada 1965 agar tidak menjadi bom waktu. Menurutnya, pernyataannya yang meminta untuk menatap ke depan dimaksudkan agar para korban, dan keluarganya mau menyelesaikan kasus ini.
Dia pun mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR terkait pernyataannya itu. "Silakan saja, saya menghormati. Agak berlebihan, ini hanya perbedaan pandangan, dan mestinya tidak perlu dicela dan dikecam. Biarkan pandangan hidup memperkaya kita untuk mencari solusi terbaik permasalahan ini," ujarnya.
Menurutnya, BK DPR memiliki mekanisme untuk menyelesaikan kasus perbedaan pandangan seperti yang menimpanya saat ini. "BK DPR mempunyai mekanisme sendiri, perbedaan pandangan hal biasa, tidak perlu dengan cara mengecam, dan menekan karena perbedaan pendapat," tukasnya.
"Saya tidak pernah menganjurkan untuk dikubur. Saya menyatakan untuk menatap ke depan, masa seperti itu tidak boleh," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang merumuskan cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada 1965 agar tidak menjadi bom waktu. Menurutnya, pernyataannya yang meminta untuk menatap ke depan dimaksudkan agar para korban, dan keluarganya mau menyelesaikan kasus ini.
Dia pun mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR terkait pernyataannya itu. "Silakan saja, saya menghormati. Agak berlebihan, ini hanya perbedaan pandangan, dan mestinya tidak perlu dicela dan dikecam. Biarkan pandangan hidup memperkaya kita untuk mencari solusi terbaik permasalahan ini," ujarnya.
Menurutnya, BK DPR memiliki mekanisme untuk menyelesaikan kasus perbedaan pandangan seperti yang menimpanya saat ini. "BK DPR mempunyai mekanisme sendiri, perbedaan pandangan hal biasa, tidak perlu dengan cara mengecam, dan menekan karena perbedaan pendapat," tukasnya.
(lil)