Boy imbau korban membuat laporan jumlah kerugian
Kamis, 26 Juli 2012 - 15:06 WIB
Boy imbau korban membuat laporan jumlah kerugian
A
A
A
Sindonews.com - Bos Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Komara (JK) masih diperiksa penyidik Mabes Polri. Selain memeriksa tersangka, tim ahli digital forensik dari Unit Cyber Crime Polri juga dikerahkan untuk memeriksa 39 komputer miliki KLB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli mengungkapkan, pemeriksaan sejumlah komputer guna mengetahui berapa jumlah nasabah yang terdata, dan berapa banyak transaksi keuangan yang diterima maupun dikeluarkan.
"Ini untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian. Nantinya, kami akan berpatokan hasil audit investigasi ini, bekerja sama dengan akuntan publik.
Hasil itu dijadikan dasar, akan kelihatan berapa diterima, dikeluarkan, dan diberikan kepada masyarakat yang berstatus investor," jelas Boy di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Karena itu, Boy mengimbau masyarakat yang merasa menjadi investor di KLB
agar bersabar, dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Boy juga menyarankan agar investor membuat laporan jumlah kerugian, lalu diserahkan kepada petugas piket Bareskrim Mabes Polri.
"Kami imbau, yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan, bisa didaftar di piket Bareskrim. Silakan datakan diri, Bareskrim akan menampung korban dari mana saja, karena ini akan menjadi acuan penyidik," imbau Boy.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli mengungkapkan, pemeriksaan sejumlah komputer guna mengetahui berapa jumlah nasabah yang terdata, dan berapa banyak transaksi keuangan yang diterima maupun dikeluarkan.
"Ini untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian. Nantinya, kami akan berpatokan hasil audit investigasi ini, bekerja sama dengan akuntan publik.
Hasil itu dijadikan dasar, akan kelihatan berapa diterima, dikeluarkan, dan diberikan kepada masyarakat yang berstatus investor," jelas Boy di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Karena itu, Boy mengimbau masyarakat yang merasa menjadi investor di KLB
agar bersabar, dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Boy juga menyarankan agar investor membuat laporan jumlah kerugian, lalu diserahkan kepada petugas piket Bareskrim Mabes Polri.
"Kami imbau, yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan, bisa didaftar di piket Bareskrim. Silakan datakan diri, Bareskrim akan menampung korban dari mana saja, karena ini akan menjadi acuan penyidik," imbau Boy.
(lns)