Gaji hakim dinaikkan, MA didesak perketat pengawasan
Kamis, 26 Juli 2012 - 08:30 WIB
Gaji hakim dinaikkan, MA didesak perketat pengawasan
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) didesak menyusun standar pengawasan dan pengukuran kinerja hakim yang baru, setelah rencana kenaikan gaji mendapat persetujuan lima kementerian. Lembaga ini harus lebih tegas menjatuhkan sanksi pada hakim yang terbukti melakukan praktik penyimpangan, setelah kesejahteraan mereka meningkat.
“Aspek pengawasan dan peningkatan gaji hakim tentu bukanlah dua hal yang saling menggantikan, atau dengan kata lain saling mengecilkan antara yang satu dan yang lain. Kesejahteraan yang lebih memadai sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, peningkatan anggaran MA belum mampu menjangkau, khususnya hakim-hakim yang di daerah,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri saat dihubungi di Jakarta, Rabu 25 Juli 2012.
Pengawasan paling efektif dilakukan dengan melibatkan jajaran struktural lembaga tersebut, mulai atasan langsung para hakim hingga ketua muda bidang pengawasan MA. Mereka harus bersinergi dengan jajaran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas perilaku hakim. MA juga bisa memulai mem bentuk karakter dan kompetensi hakim melalui sistem pendidikan dan pelatihan.
“Sistem promosi dan mutasi yang baik dapat menjadi bagian dari aspek pencegahan. Begitu juga manajemen perkara dapat membantu beban kerja hakim dan konsistensi putusan, sehingga hakim yang nakal memainkan putusan dapat terdeteksi dari awal,” ujarnya.
Sebelumnya, lima institusi pemerintahan yakni MA, KY, Kemenkeu, Kemenpan dan RB, serta Sekretariat Negara menyepakati kenaikan besaran jumlah gaji yang akan diterima korps penegak hukum itu. Untuk hakim pemula dengan masa kerja nol tahun, gaji minimal yang akan diterima berkisar antara Rp10,6 hingga Rp11 juta.
Jumlah ini naik cukup signifikan jika dibandingkan dengan gaji hakim saat ini yang berkisar Rp6 juta.
Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, MA harus mampu membersihkan penyimpangan yang dilakukan oleh hakim seiring dengan peningkatan kesejahteraan.
“Aspek pengawasan dan peningkatan gaji hakim tentu bukanlah dua hal yang saling menggantikan, atau dengan kata lain saling mengecilkan antara yang satu dan yang lain. Kesejahteraan yang lebih memadai sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, peningkatan anggaran MA belum mampu menjangkau, khususnya hakim-hakim yang di daerah,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri saat dihubungi di Jakarta, Rabu 25 Juli 2012.
Pengawasan paling efektif dilakukan dengan melibatkan jajaran struktural lembaga tersebut, mulai atasan langsung para hakim hingga ketua muda bidang pengawasan MA. Mereka harus bersinergi dengan jajaran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas perilaku hakim. MA juga bisa memulai mem bentuk karakter dan kompetensi hakim melalui sistem pendidikan dan pelatihan.
“Sistem promosi dan mutasi yang baik dapat menjadi bagian dari aspek pencegahan. Begitu juga manajemen perkara dapat membantu beban kerja hakim dan konsistensi putusan, sehingga hakim yang nakal memainkan putusan dapat terdeteksi dari awal,” ujarnya.
Sebelumnya, lima institusi pemerintahan yakni MA, KY, Kemenkeu, Kemenpan dan RB, serta Sekretariat Negara menyepakati kenaikan besaran jumlah gaji yang akan diterima korps penegak hukum itu. Untuk hakim pemula dengan masa kerja nol tahun, gaji minimal yang akan diterima berkisar antara Rp10,6 hingga Rp11 juta.
Jumlah ini naik cukup signifikan jika dibandingkan dengan gaji hakim saat ini yang berkisar Rp6 juta.
Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, MA harus mampu membersihkan penyimpangan yang dilakukan oleh hakim seiring dengan peningkatan kesejahteraan.
(lil)