Komnas HAM: Peristiwa petrus pelanggaran HAM berat
Rabu, 25 Juli 2012 - 09:10 WIB
Komnas HAM: Peristiwa petrus pelanggaran HAM berat
A
A
A
Sindonews.com - Rangkaian peristiwa penembakan misterius (petrus) yang menewaskan ribuan jiwa selama kurun 1982-1985 oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat dan kejahatan luar biasa.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan selama Juli 2008 hingga Agustus 2011. Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat Peristiwa Petrus 1982-1985 Yosep Adi Prasetyo mengatakan, bukti dan fakta pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu terlihat dari tindakan sekelompok orang yang melakukan pembersihan negara dari sekelompok orang yang akan mengacaukan keamanan.
Kewenangan melakukan tindakan itu diduga diberikan oleh penguasa orde baru dengan alasan menjaga keamanan dan kesatuan NKRI. “Tindakan itu dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah sehingga tidak satu pun eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan,” katanya di Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Bukti dan fakta itu diperoleh tim ad hoc setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 115 saksi. Mereka terdiri atas 95 saksi, 14 saksi korban, dan masing-masing dua orang saksi dari aparat sipil, purnawirawan TNI, dan purnawirawan Polri.
Hasil temuan menyatakan ada kejahatan manusia seperti penangkapan, penahanan, bahkan orang yang merupakan penduduk sipil ditemukan tewas, cacat, dan hilang. Hal itu terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa dan Sumatera seperti Yogyakarta, Bantul, Solo, Semarang, Magelang, Malang, Mojokerto,Bogor, Jakarta, Palembang, dan Medan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang merupakan bagian dari aparat keamanan negara (TNI dan polisi).
Yosep yang juga Wakil Ketua I Komnas HAM melanjutkan, rata-rata korban petrus ini adalah orang-orang yang ditengarai bermasalah dengan hukum atau dianggap meresahkan masyarakat (preman, residivis, copet, dan lainnya) yang bercirikan memiliki tato.
Namun, dalam praktiknya ada juga orang-orang yang tidak bersentuhan dengan hukum, tapi menjadi korban seperti petani, penjaga masjid, dan PNS lantaran memiliki nama yang sama dengan daftar target. “Daftar target itu yang memiliki militer,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah mengapresiasi laporan penyelidikan pelanggaran HAM pada 1965-1966 dan kasus penembakan misterius (petrus) yang dilakukan Komnas HAM. Hal itu akan membuka dugaan pelanggaran HAM yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.
Namun, untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM itu, semua pihak harus pertimbangkan banyak hal terutama aspek dan dampak politis yang akan ditimbulkannya.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan selama Juli 2008 hingga Agustus 2011. Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat Peristiwa Petrus 1982-1985 Yosep Adi Prasetyo mengatakan, bukti dan fakta pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu terlihat dari tindakan sekelompok orang yang melakukan pembersihan negara dari sekelompok orang yang akan mengacaukan keamanan.
Kewenangan melakukan tindakan itu diduga diberikan oleh penguasa orde baru dengan alasan menjaga keamanan dan kesatuan NKRI. “Tindakan itu dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah sehingga tidak satu pun eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan,” katanya di Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Bukti dan fakta itu diperoleh tim ad hoc setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 115 saksi. Mereka terdiri atas 95 saksi, 14 saksi korban, dan masing-masing dua orang saksi dari aparat sipil, purnawirawan TNI, dan purnawirawan Polri.
Hasil temuan menyatakan ada kejahatan manusia seperti penangkapan, penahanan, bahkan orang yang merupakan penduduk sipil ditemukan tewas, cacat, dan hilang. Hal itu terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa dan Sumatera seperti Yogyakarta, Bantul, Solo, Semarang, Magelang, Malang, Mojokerto,Bogor, Jakarta, Palembang, dan Medan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang merupakan bagian dari aparat keamanan negara (TNI dan polisi).
Yosep yang juga Wakil Ketua I Komnas HAM melanjutkan, rata-rata korban petrus ini adalah orang-orang yang ditengarai bermasalah dengan hukum atau dianggap meresahkan masyarakat (preman, residivis, copet, dan lainnya) yang bercirikan memiliki tato.
Namun, dalam praktiknya ada juga orang-orang yang tidak bersentuhan dengan hukum, tapi menjadi korban seperti petani, penjaga masjid, dan PNS lantaran memiliki nama yang sama dengan daftar target. “Daftar target itu yang memiliki militer,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah mengapresiasi laporan penyelidikan pelanggaran HAM pada 1965-1966 dan kasus penembakan misterius (petrus) yang dilakukan Komnas HAM. Hal itu akan membuka dugaan pelanggaran HAM yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.
Namun, untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM itu, semua pihak harus pertimbangkan banyak hal terutama aspek dan dampak politis yang akan ditimbulkannya.
(lil)