Gaji hakim baru minimal Rp10 juta
Rabu, 25 Juli 2012 - 08:48 WIB
Gaji hakim baru minimal Rp10 juta
A
A
A
Sindonews.com - Setelah cukup lama melakukan pembahasan, lima institusi yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim akhirnya menyepakati besaran jumlah gaji yang akan diterima korp penegak hukum.
Untuk hakim pemula dengan masa kerja nol tahun, gaji minimal yang akan diterima berkisar antara Rp10,6 hingga Rp11 juta ditambah dengan fasilitas dan tunjangan lain. Saat ini gaji hakim baru hanya berkisar Rp6 juta.
Kepala biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansour mengatakan, jumlah tersebut sudah disepakati oleh lima institusi yaitu Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara.
Selain gaji, kelima institusi tersebut juga menyepakat perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil biasa menjadi pejabat negara. “Sudah di sepakati untuk (gaji) minimalnya. Tapi masih akan dihitung ulang karena ada perbedaan mengenai besarannya. Diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk disusun,” ujarnya seusai mengikuti pertemuan lima institusi di Gedung MA, Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Perbedaan tersebut, menurut Ridwan hanya soal angka gaji hakim di tingkat pertama dan banding. Tim gabungan dari MA, KY, dan Menpan mengusulkan antara Rp8,5-Rp26 juta, namun Kementerian Keuangan menyusun gaji hakim antara Rp6,9 hingga Rp29 juga. Sebagai pejabat negara, hakim juga nantinya akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan, antara lain tunjangan kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona, jatah pensiun dan tunjangan perumahan.
Besar gaji masing-masing hakim akan ditentukan oleh tiga ketentuan yaitu, berdasarkan jenjang karier, wilayah dan kelas pengadilan. Ketiga ketentuan inilah yang nanti akan membedakan gaji masing-masing hakim. “Yang pertama kan soal status sebagai pejabat negara (sudah tercapai) Mengenai besar kecil (gaji) sangat relatif. Tapi ini tentu jauh lebih tinggi dari yang ada sekarang, sekitar Rp6 jutaan gaji bagi para hakim,” ujarnya.
Gabungan Kementerian, MA, dan KY menurut Ridwan akan bekerja hingga 30 Juli 2012 mendatang. Jika sudah selesai, hasilnya akan diserahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abu bakar mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini untuk ditandatangani presiden. Gaji hakim baru ini, paling lambat akan dibayarkan tahun depan.
"Kita ajukan secepatnya. Dulu saya janji tahun depan, tapi kalau tahun ini kan bagus juga,” ujarnya.
Untuk hakim pemula dengan masa kerja nol tahun, gaji minimal yang akan diterima berkisar antara Rp10,6 hingga Rp11 juta ditambah dengan fasilitas dan tunjangan lain. Saat ini gaji hakim baru hanya berkisar Rp6 juta.
Kepala biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansour mengatakan, jumlah tersebut sudah disepakati oleh lima institusi yaitu Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara.
Selain gaji, kelima institusi tersebut juga menyepakat perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil biasa menjadi pejabat negara. “Sudah di sepakati untuk (gaji) minimalnya. Tapi masih akan dihitung ulang karena ada perbedaan mengenai besarannya. Diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk disusun,” ujarnya seusai mengikuti pertemuan lima institusi di Gedung MA, Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.
Perbedaan tersebut, menurut Ridwan hanya soal angka gaji hakim di tingkat pertama dan banding. Tim gabungan dari MA, KY, dan Menpan mengusulkan antara Rp8,5-Rp26 juta, namun Kementerian Keuangan menyusun gaji hakim antara Rp6,9 hingga Rp29 juga. Sebagai pejabat negara, hakim juga nantinya akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan, antara lain tunjangan kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona, jatah pensiun dan tunjangan perumahan.
Besar gaji masing-masing hakim akan ditentukan oleh tiga ketentuan yaitu, berdasarkan jenjang karier, wilayah dan kelas pengadilan. Ketiga ketentuan inilah yang nanti akan membedakan gaji masing-masing hakim. “Yang pertama kan soal status sebagai pejabat negara (sudah tercapai) Mengenai besar kecil (gaji) sangat relatif. Tapi ini tentu jauh lebih tinggi dari yang ada sekarang, sekitar Rp6 jutaan gaji bagi para hakim,” ujarnya.
Gabungan Kementerian, MA, dan KY menurut Ridwan akan bekerja hingga 30 Juli 2012 mendatang. Jika sudah selesai, hasilnya akan diserahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abu bakar mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini untuk ditandatangani presiden. Gaji hakim baru ini, paling lambat akan dibayarkan tahun depan.
"Kita ajukan secepatnya. Dulu saya janji tahun depan, tapi kalau tahun ini kan bagus juga,” ujarnya.
(lil)