Eksepsi Miranda tak akan pengaruhi hakim
Selasa, 24 Juli 2012 - 17:38 WIB
Eksepsi Miranda tak akan pengaruhi hakim
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom membantah mendalangi pembagian cek pelawat kepada terpidana kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan sebagai suap.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan, seorang tersangka dalam pesidangan bisa menyampaikan apa saja ke majelis hakim. Tapi majelis hakim menelusuri fakta dan data-data. Jadi kalau yang disampaikan tersangka tidak sesuai dengan fakta, maka akan sia-sia.
"Mengutip teori, kalau tidak sejalan dengan fakta, tentu tidak begitu bermanfaat bagi tersangka. Agar hukuman tidak sesuai," ujar Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Terkait ancaman lima tahun penjara, Nasir mengaku, sudah maksimal dan setimpal dengan apa yang telah dia lakukan dan dia dapatkan selama menjabat sebagai DGS BI. Apalagi saat ini penegak hukum belum bisa mengungkap sepenuhnya keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut.
"Kalau melihat kasus menyangkut suap. Sama dengan Nunun, Nazar yang kemudian dituntut lima tahun itu sudah maksimal. Sepertinya tidak mampu mengungkap seluruhnya, dimana Miranda berperan?" kata dia.
Ditambahkan dia, usaha KPK sudah maksimal. Namun masyarakat masih belum puas, karena masih banyaknya kejanggalan. Untuk itu dia berharap, kasus ini segera tuntas. "Ratusan lembar cek di DPR itu sampai sekarang belum terbukti, apakah Miranda atau siapa? Paling tidak JPU sudah maksimal," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan, seorang tersangka dalam pesidangan bisa menyampaikan apa saja ke majelis hakim. Tapi majelis hakim menelusuri fakta dan data-data. Jadi kalau yang disampaikan tersangka tidak sesuai dengan fakta, maka akan sia-sia.
"Mengutip teori, kalau tidak sejalan dengan fakta, tentu tidak begitu bermanfaat bagi tersangka. Agar hukuman tidak sesuai," ujar Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Terkait ancaman lima tahun penjara, Nasir mengaku, sudah maksimal dan setimpal dengan apa yang telah dia lakukan dan dia dapatkan selama menjabat sebagai DGS BI. Apalagi saat ini penegak hukum belum bisa mengungkap sepenuhnya keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut.
"Kalau melihat kasus menyangkut suap. Sama dengan Nunun, Nazar yang kemudian dituntut lima tahun itu sudah maksimal. Sepertinya tidak mampu mengungkap seluruhnya, dimana Miranda berperan?" kata dia.
Ditambahkan dia, usaha KPK sudah maksimal. Namun masyarakat masih belum puas, karena masih banyaknya kejanggalan. Untuk itu dia berharap, kasus ini segera tuntas. "Ratusan lembar cek di DPR itu sampai sekarang belum terbukti, apakah Miranda atau siapa? Paling tidak JPU sudah maksimal," pungkasnya.
(san)