KPK periksa Sekjen Kemenag
Selasa, 24 Juli 2012 - 16:32 WIB
KPK periksa Sekjen Kemenag
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran pihak-pihak yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Kemenag.
"Iya, diperiksa dalam penyelidikan," katanya singkat saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Selain memeriksa Bahrul Hayat, penyidik KPK juga diketahui telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag untuk mengungkap dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alquran 2011-2012, dan pengadaan alat IT untuk Laboratorium di MTs.
KPK sendiri menyelidiki tiga kasus yang saling terkait sekaligus. Pertama, kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran Tahun Anggaran 2010-2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kedua, proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Sementara yang ketiga, kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran Ditjen Bimas Islam Tahun Anggaran 2011-2012. KPK pun telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Kemenag.
"Iya, diperiksa dalam penyelidikan," katanya singkat saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Selain memeriksa Bahrul Hayat, penyidik KPK juga diketahui telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag untuk mengungkap dugaan korupsi pada proyek pengadaan Alquran 2011-2012, dan pengadaan alat IT untuk Laboratorium di MTs.
KPK sendiri menyelidiki tiga kasus yang saling terkait sekaligus. Pertama, kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran Tahun Anggaran 2010-2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kedua, proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Sementara yang ketiga, kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran Ditjen Bimas Islam Tahun Anggaran 2011-2012. KPK pun telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dalam kasus tersebut.
(lil)