Kasus Hambalang, KPK minta DK kooperatif
Jum'at, 20 Juli 2012 - 19:55 WIB
Kasus Hambalang, KPK minta DK kooperatif
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Deddy Kusnidar (DK) bersikap kooperatif dengan mau menyampaikan seluruh informasi terkait kasus Hambalang yang diketahuinya secara benar.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK saat ini memang membutuhkan informasi sebanyak-banyaknya dari DK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Pasalnya, KPK tengah mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat, Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat.
"Saya kira itu hal yang seharusnya dilakukan penegak hukum. Mengimbau tersangka untuk menceritakan sejujurnya kepada KPK, untuk bisa menelusuri lebih lanjut," katanya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak akan bertindak gegabah dalam menetapkan tersangka lain dalam kasus itu. "Kalau dalam pengembangannya memang ada dua alat bukti yang cukup untuk bisa mengkaitkan kepada seseorang siapapun orang itu, KPK akan menetapkannya sebagai tersangka. Tidak melihat warna partai atau warna baju," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan jika lembaganya yang dipimpinnya akan terus menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus Hambalang.
DK sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah tujuh tempat yang diduga terkait kasus Hambalang, seperti Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Senayan, dan Cibubur, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Timur, serta kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, telah disita dokumen-dokumen dan surat-surat yang diduga terkait dengan kasus itu. Untuk lebih memperkuat bukti, KPK juga menggeledah kantor pusat PT Adhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK saat ini memang membutuhkan informasi sebanyak-banyaknya dari DK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Pasalnya, KPK tengah mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat, Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat.
"Saya kira itu hal yang seharusnya dilakukan penegak hukum. Mengimbau tersangka untuk menceritakan sejujurnya kepada KPK, untuk bisa menelusuri lebih lanjut," katanya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak akan bertindak gegabah dalam menetapkan tersangka lain dalam kasus itu. "Kalau dalam pengembangannya memang ada dua alat bukti yang cukup untuk bisa mengkaitkan kepada seseorang siapapun orang itu, KPK akan menetapkannya sebagai tersangka. Tidak melihat warna partai atau warna baju," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan jika lembaganya yang dipimpinnya akan terus menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus Hambalang.
DK sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah tujuh tempat yang diduga terkait kasus Hambalang, seperti Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Senayan, dan Cibubur, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Timur, serta kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, telah disita dokumen-dokumen dan surat-surat yang diduga terkait dengan kasus itu. Untuk lebih memperkuat bukti, KPK juga menggeledah kantor pusat PT Adhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(lil)