Teroris Poso disiapkan jadi pengantin
Jum'at, 20 Juli 2012 - 08:04 WIB
Teroris Poso disiapkan jadi pengantin
A
A
A
Sindonews.com - Dua terduga teroris Poso yang ditangkap pada 12 Juli lalu di kawasan Pasar Central Poso, Sulawesi Tengah, Naim alis Primus (27), dan Qhoribul Mujib alias Mujib alias Mujiono alias Pak Lek (26), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar memaparkan keterlibatan keduanya dalam jaringan teroris Tanah Air. Naim diduga ikut menjadi peserta latihan militer di Poso, yang digelar kelompok Qoid Asykari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) wilayah Poso pimpinan DPO teroris Santoso.
Dia juga menyembunyikan Santoso yang menjadi buronan penembakan dua polisi di Palu pada 25 Mei tahun lalu. "Kemudian, yang bersangkutan juga menyuplai ratusan amunisi kaliber 5,56 mm untuk latihan militer di Pegunungan Malino. Peluru itu sisa yang didapatkan oleh tersangka saat kerusuhan Poso pada 2000," papar Boy.
Naim dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 13 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara Mujib disiapkan untuk menjadi "pengantin" atau pelaku bom bunuh diri untuk aksi teror yang tengah disiapkan oleh kelompok ini. "Hasil pemeriksaan memang ada upaya merekrut yang bersangkutan untuk bom bunuh diri," kata Boy.
Namun, Boy mengaku belum mengetahui di mana kelompok tersebut akan menjalankan aksi teror. Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri masih menggali keterangan dari ke dua tersangka.
Selain disiapkan menjadi "pengantin", Mujib juga terlibat dalam menyembunyikan informasi tentang keberadaan DPO teroris Santoso dan Agung Prasetyo. Mujib dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Mereka adalah Naim dan Mujib. Keduanya diduga terlibat dalam penembakan yang menewaskan dua anggota kepolisian di depan Bank BCA, Jalan Emi Saelan, Mei tahun lalu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anang Iskandar mengatakan, keduanya diduga memiliki peranan sebagai penyandang dana kelompok teroris. Mereka ditangkap di depan Pasar Sentra Poso, Jalan Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 08.30 Wita.
Naim berasal dari Kelurahan Gebangrejo Poso sementara Mujib warga Desa Kilo,Kecamatan Pesisir Utara, Poso. Keduanya teridentifikasi sebagai Anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Poso. Dari penangkapan itu, polisi menyita sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam biru Nopol DN 3594.
Penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi di Jalan Emy Saelan Palu Selatan, 25 Mei 2011. Insiden itu di pos polisi depan Bank BCA. Penembakan itu menewaskan dua polisi yakni Bripda Yudistira dan Bripda Irbar. Insiden itu juga melukai Bripda Dedy Anwar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar memaparkan keterlibatan keduanya dalam jaringan teroris Tanah Air. Naim diduga ikut menjadi peserta latihan militer di Poso, yang digelar kelompok Qoid Asykari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) wilayah Poso pimpinan DPO teroris Santoso.
Dia juga menyembunyikan Santoso yang menjadi buronan penembakan dua polisi di Palu pada 25 Mei tahun lalu. "Kemudian, yang bersangkutan juga menyuplai ratusan amunisi kaliber 5,56 mm untuk latihan militer di Pegunungan Malino. Peluru itu sisa yang didapatkan oleh tersangka saat kerusuhan Poso pada 2000," papar Boy.
Naim dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 13 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara Mujib disiapkan untuk menjadi "pengantin" atau pelaku bom bunuh diri untuk aksi teror yang tengah disiapkan oleh kelompok ini. "Hasil pemeriksaan memang ada upaya merekrut yang bersangkutan untuk bom bunuh diri," kata Boy.
Namun, Boy mengaku belum mengetahui di mana kelompok tersebut akan menjalankan aksi teror. Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri masih menggali keterangan dari ke dua tersangka.
Selain disiapkan menjadi "pengantin", Mujib juga terlibat dalam menyembunyikan informasi tentang keberadaan DPO teroris Santoso dan Agung Prasetyo. Mujib dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Mereka adalah Naim dan Mujib. Keduanya diduga terlibat dalam penembakan yang menewaskan dua anggota kepolisian di depan Bank BCA, Jalan Emi Saelan, Mei tahun lalu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anang Iskandar mengatakan, keduanya diduga memiliki peranan sebagai penyandang dana kelompok teroris. Mereka ditangkap di depan Pasar Sentra Poso, Jalan Sumatera, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 08.30 Wita.
Naim berasal dari Kelurahan Gebangrejo Poso sementara Mujib warga Desa Kilo,Kecamatan Pesisir Utara, Poso. Keduanya teridentifikasi sebagai Anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Poso. Dari penangkapan itu, polisi menyita sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam biru Nopol DN 3594.
Penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi di Jalan Emy Saelan Palu Selatan, 25 Mei 2011. Insiden itu di pos polisi depan Bank BCA. Penembakan itu menewaskan dua polisi yakni Bripda Yudistira dan Bripda Irbar. Insiden itu juga melukai Bripda Dedy Anwar.
(san)