KPK periksa pengusaha Sidoarjo
Kamis, 19 Juli 2012 - 12:16 WIB
KPK periksa pengusaha Sidoarjo
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Shindo Sumidomo alias Asui. Bos perusahaan biskuit dan makanan kecil di Sidoarjo, Jawa Timur, itu diduga terkait dengan kasus penjualan tanah PT Barata Indonesia.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Pemanggilan Asui itu untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Keuangan dan SDM di PT Barata Indonesia, Mahyudin Harahap. Pengusaha Surabaya itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109, di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perusahaan Asui diduga membeli tanah bersengketa. Sebelumnya pada tahun 2010, KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia, Alim Markus. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata.
Pada kasus ini, KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp40 miliar akibat penjualan tanah milik perusahaan BUMN itu. Pasalnya, tanah PT Barata dijual dengan harga murah, berbeda jauh dengan harga pasaran.
Mahyudin selaku Direktur Keuangan PT Barata diduga telah melanggar hukum hingga menimbulkan kerugian negara tersebut. Pria yang kini ditahan di Rutan Cipinang itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Shindo Sumidomo dari pihak swasta dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Pemanggilan Asui itu untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Keuangan dan SDM di PT Barata Indonesia, Mahyudin Harahap. Pengusaha Surabaya itu diperiksa karena dianggap mengetahui soal penjualan tanah di Jalan Raya Nagel 109, di Wonokromo, Surabaya, milik PT Barata.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perusahaan Asui diduga membeli tanah bersengketa. Sebelumnya pada tahun 2010, KPK juga pernah memanggil pengusaha Surabaya lainnya, Presiden Direktur PT Maspion Indonesia, Alim Markus. Saat itu Alim membantah jika dirinya membeli tanah PT Barata.
Pada kasus ini, KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp40 miliar akibat penjualan tanah milik perusahaan BUMN itu. Pasalnya, tanah PT Barata dijual dengan harga murah, berbeda jauh dengan harga pasaran.
Mahyudin selaku Direktur Keuangan PT Barata diduga telah melanggar hukum hingga menimbulkan kerugian negara tersebut. Pria yang kini ditahan di Rutan Cipinang itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(san)