Rekanan pengadaan Alquran dipanggil KPK
Kamis, 19 Juli 2012 - 10:54 WIB
Rekanan pengadaan Alquran dipanggil KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengungkap dugaan suap pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Hari ini, KPK akan memanggil Abdul Kadir Alaydris diketahui sebagai petinggi PT Kazha Logistik, perusahaan swasta yang menjadi rekanan pengadaan Alquran.
Selain Abdul Kadir, dua orang dari pihak swasta dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing Euis Novita dan M Zein juga akan diperiksa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan tiga orang yang dipanggil kapasitasnya masih sebagai saksi.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya," jelas Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/7/2012).
Menurutnya, dalam kasus tersebut Abdul Kadir sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap anggaran Alquran, KPK telah menetapkan ZD dan putranya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya, sebagai tersangka.
Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag sekaligus proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar.
Selain Abdul Kadir, dua orang dari pihak swasta dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing Euis Novita dan M Zein juga akan diperiksa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan tiga orang yang dipanggil kapasitasnya masih sebagai saksi.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya," jelas Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/7/2012).
Menurutnya, dalam kasus tersebut Abdul Kadir sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap anggaran Alquran, KPK telah menetapkan ZD dan putranya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya, sebagai tersangka.
Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag sekaligus proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar. Mereka diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar.
(lns)