Anak A Rafiq bersaksi untuk ZD
Rabu, 18 Juli 2012 - 12:16 WIB
Anak A Rafiq bersaksi untuk ZD
A
A
A
Sindonews.com - Anak pendangdut A Rafiq, Fahd El Fouz memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Berdasarkan pengamatan di KPK, Fahd tiba sekitar pukul 10.10 WIB. Fahd terlihat menggunakan kemeja batik tangan pendek. Kepada wartawan, dia mengaku akan memberikan kesaksian untuk salah satu tersangka kasus tersebut.
"Iya, saya ke sini untuk diperiksa buat Pak Zul (Zulkarnaen Djabar)," kata Fahd di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Ditanyai apakah ada kaitannya, antara dia dengan Zulkarnaen ataupun dengan Dendi Prasetia yang telah dijadikan tersangka, Fahd diam seribu bahasa.
Seperti diketahui, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Direktur Utama PT KSHI berinisial Dendi Prasetia (DP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ayah dan anak itu dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
Berdasarkan pengamatan di KPK, Fahd tiba sekitar pukul 10.10 WIB. Fahd terlihat menggunakan kemeja batik tangan pendek. Kepada wartawan, dia mengaku akan memberikan kesaksian untuk salah satu tersangka kasus tersebut.
"Iya, saya ke sini untuk diperiksa buat Pak Zul (Zulkarnaen Djabar)," kata Fahd di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Ditanyai apakah ada kaitannya, antara dia dengan Zulkarnaen ataupun dengan Dendi Prasetia yang telah dijadikan tersangka, Fahd diam seribu bahasa.
Seperti diketahui, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Direktur Utama PT KSHI berinisial Dendi Prasetia (DP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ayah dan anak itu dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(san)