81 calon Hakim Agung lolos seleksi administrasi

Rabu, 18 Juli 2012 - 08:32 WIB
81 calon Hakim Agung...
81 calon Hakim Agung lolos seleksi administrasi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 81 orang dari 119 orang yang mendaftar sebagai hakim agung dinyatakan lolos seleksi administratif. Selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi tahap penyusunan makalah.

"Banyak yang tidak lolos dari 119 pendaftar dan hanya 81 calon lulus administrasi," kata Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri saat konferensi pers di Jakarta kemarin.

Para calon ini tidak lolos karena berbagai sebab, ada yang mengundurkan diri karena sakit atau alasan lain,masa tugas dan pengalaman di bidang hukum yang kurang, atau pendidikan tidak linear.

Ada calon yang tidak lolos karena masa tugasnya kurang tiga hari. Sedangkan para calon yang lolos ini terdiri atas 58 orang berasal dari hakim karier dan 23 orang berasal dari nonkarier. Calon yang memiliki kualifikasi perdata 25 orang, yang berasal dari karier 18 orang dan 7 orang dari nonkarier.

Kualifikasi pidana sebanyak 45 orang, yang berasal dari karier 32 orang dan 13 nonkarier. Sedangkan kualifikasi tata usaha negara (TUN) berjumlah 8 yakni 3 orang dari karier dan 11 dari nonkarier.

Di antara para calon yang lolos ini, 49 orang yang sudah mengikuti seleksi calon hakim agung sebelumnya.Sedangkan 32 calon lagi baru mengikuti seleksi tahun ini.

"Selanjutnya menjalani seleksi kualitas, yang terdiri atas penilaian karya profesi, pembuatan makalah di tempat, dan penyelesaian studi kasus 1 Agustus 2012," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, KY juga berharap ada masukan dan informasi dari masyarakat apabila mengetahui atau memiliki rekam jejak dari para peserta yang lolos, baik yang bersifat positif maupun negatif.

KY membuka pendaftaran calon hakim agung 2012 untuk menggantikan empat hakim agung yang akan pensiun yakni Mansur Kartayasa yang pensiun per 1 Agustus 2012, H Achmad Sukaja pensiun 1 Oktober 2012, Reghena Purba 1 Desember 2012, dan Djoko Sarwoko per 1 Januari 2013, serta kekurangan satu orang seleksi sebelumnya.

Pasal 18 UU KY yang intinya menyebutkan bahwa KY menetapkan dan mengajukan tiga calon hakim agung ke DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung, KY wajib menyerahkan 15 calon hakim agung untuk mengisi lima lowongan hakim yang diminta MA tersebut untuk diserahkan ke DPR.
(san)
Berita Terkait
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berita Terkini
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved