Buron kredit fiktif Rp44 M ditangkap

Rabu, 18 Juli 2012 - 08:19 WIB
Buron kredit fiktif...
Buron kredit fiktif Rp44 M ditangkap
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar M Djusmin Dawi bin Semi. Terdakwa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2010 itu berhasil ditangkap sekitar pukul 12.45 WIB di Lobi Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, tersangka telah berstatus buron selama dua tahun. "Djusmin berhasil ditangkap siang tadi (kemarin) oleh tim Satgas Intel Kejagung," kata Edwin.

Dia menjelaskan, tersangka yang merupakan direktur PT Aditya Reski Abadi (PT ARA) itu selama pelariannya di Jakarta berusaha mengelabui aparat kejaksaan dengan cara mengubah identitas aslinya. Dalam pelariannya selama dua tahun, tersangka sempat memiliki beberapa tempat

Namun, berkat dukungan dan bantuan masyarakat, identitas tersangka yang sudah diubah berhasil terungkap kembali. "Ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada tersangka atau buronan kejaksaan yang selama ini dicari. Itu diinformasikan ke Intel Kejagung," ungkapnya.

Atas prestasi penangkapan itu, Satgas Intelijen Kejagung dalam periode Juli 2011 hingga Juli 2012 sudah berhasil menangkap 29 buronan terpidana korupsi berkekuatan hukum tetap yang berhasil kabur saat akan dieksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman menjelaskan, Djusmin yang juga suami penyanyi berinisial M ini disangka mengajukan kredit fiktif pada BTN Syariah Makassar dengan kerugian negara Rp44 miliar. Kredit fiktif itu berupa kredit modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sejak 2005-2008.

Djusmin bahkan tidak pernah hadir saat penyidikan hingga diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Proses persidangan di PN ditolak. Diajukannya terdakwa secara in absentia dianggap tidak memenuhi syarat," kata Adi.

Jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Hakim banding kembali menolak proses persidangan in absentia tersebut. Hari ini, Rabu 18 Juli 2012, Djusmin akan diserahkan kepada jaksa penyidik Kejati Sulsel. Jaksa akan kembali melakukan penyidikan terhadap Djusmin.

"Tentunya akan diperiksa dalam tahap penyidikan karena pada saat itu dia belum pernah diperiksa," ungkap Adi.

Dalam kasus ini, selain Jusmin, mantan direktur BTN Syariah Makassar juga diduga terlibat, namun belum sempat diperiksa karena ia meninggal dunia. Untuk sementara Djusmin disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara terdakwa Djusmin saat dikonfirmasi justru enggan berkomentar mengenai kasus yang melilitnya.

Mengenakan kemeja putih bergaris-garis merah, Djusmin memilih menutup wajah dengan tangannya. Dia dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terdapat tiga jaksa di lingkup Kejati Sulselbar yang dicopot dari jabatan sebagai jaksa pada 2012 karena terindikasi menerima suap dari tersangka Djusmin Dawi.

Mereka adalah Andi Makmur, Aharuddin Karim, dan Muhtar Temba. Mereka dicopot setelah transkrip rekaman percakapan Andi Makmur dan Djusmin dibeberkan ke publik. Mereka dicopot dari status jaksa selama dua tahun.

Selama menyandang status sebagai DPO, pelarian Djusmin juga membuat tak kurang dari tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar kesulitan untuk melakukan penangkapan, mulai dari Machfud Manan yang menjabat sebagai kajati hingga berturut-turut Adjat Sudrajat, ST Burhanuddin, dan terakhir Fietra Sany yang mengakhiri pelarian Jusmin.

Kediaman Djusmin di Jalan Dahlia, Makassar dan Kantor Showroom PT ARA pun sudah berkali-kali digerebek tim Satuan Tugas Intelijen Kejati Sulselbar. Namun, Djusmin tetap tidak bisa disentuh dan tetap bebas berkeliaran selama dua tahun.

Dia bahkan dapat mengembangkan usahanya. Saking sulitnya kejaksaan menyentuh Djusmin Dawi sejak buron pada 2010, pada 2011 kejaksaan sempat melimpahkan kasus Djusmin Dawi itu ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar tanpa kehadiran tersangka (in absentia).

Kejaksaan berharap pelimpahan kasus untuk persidangan in absentiaakan ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan itu kemudian akan dijadikan sebagai senjata bagi penyidik Kejati Sulselbar untuk menangkap Ketua Partai Persatuan Daerah (PPD) Sulsel itu. Namun, pelimpahan kasus itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Karya.

Sejumlah nama buronan korupsi yang berhasil ditangkap Kejagung di antaranya Zul Buchari, terpidana kasus korupsi di Perum Bulog Riau dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama sistem operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit.

Buronan Okky Anita, terpidana kasus penggelapan pengurusan sertifikat pembangunan mal di Kota Manado sebesar Rp103 miliar. Abdillah Nadji Kuddah, buronan kasus korupsi Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
(san)
Berita Terkait
Realisasi Kredit Online...
Realisasi Kredit Online Melalui BTN Properti Melonjak 66 Persen
Penyaluran Kredit dan...
Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN per Agustus 2024 Capai Rp355,27 T
Kejari Karawang Bidik...
Kejari Karawang Bidik Tersangka Kredit Fiktif LKM Sebesar Rp2 Miliar
BTN Optimistis Pertumbuhan...
BTN Optimistis Pertumbuhan Kredit Double Digit di Tahun 2022
Genjot Saluran Kredit,...
Genjot Saluran Kredit, BTN Gelar Akad Kredit Massal KPR 7.900 Unit Rumah
BTN Bidik Pembiayaan...
BTN Bidik Pembiayaan Penyaluran Kredit Apartemen Warga Negara Asing
Berita Terkini
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved