Istri Nazar bersaksi untuk 2 WN Malaysia
Senin, 16 Juli 2012 - 16:04 WIB
Istri Nazar bersaksi untuk 2 WN Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Neneng tiba di KPK sekira pukul 14.20 WIB, diantar dengan menggunakan mobil tahanan. Tanpa mengucapkan kata, Neneng yang datang dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih dipadu dengan penutup muka, langsung memasuki gedung KPK.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa penyidik terkait kasus menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/7/2012).
Selain Neneng, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai swasta Thoyyibin Abdul Aziz. Seperti diketahui, KPK telah menahan dua orang warga negara Malaysia, yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"M Hasan bin Kushi ditahan di Polda Metro Jaya dan R. Azmi bin Muhammad Yusof di Polres Jakarta Timur," ungkap Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis 14 Juni 2012.
Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena diduga menghalang-halangi penyidik KPK saat akan melakukan penangkapan terhadap Neneng.
Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.
Neneng tiba di KPK sekira pukul 14.20 WIB, diantar dengan menggunakan mobil tahanan. Tanpa mengucapkan kata, Neneng yang datang dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih dipadu dengan penutup muka, langsung memasuki gedung KPK.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa penyidik terkait kasus menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/7/2012).
Selain Neneng, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai swasta Thoyyibin Abdul Aziz. Seperti diketahui, KPK telah menahan dua orang warga negara Malaysia, yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"M Hasan bin Kushi ditahan di Polda Metro Jaya dan R. Azmi bin Muhammad Yusof di Polres Jakarta Timur," ungkap Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis 14 Juni 2012.
Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena diduga menghalang-halangi penyidik KPK saat akan melakukan penangkapan terhadap Neneng.
Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.
(san)