Calon hakim agung didominasi wajah lama
Senin, 16 Juli 2012 - 09:58 WIB
Calon hakim agung didominasi wajah lama
A
A
A
Sindonews.com - Calon hakim agung yang mendaftar ke Komisi Yudisial (KY) didominasi wajah lama. Dari 119 orang yang mendaftar, separuh lebih atau 63 orang di antaranya pernah mendaftar pada seleksi hakim agung periode sebelumnya.
"Kebanyakan yang mendaftar dari jalur karier yaitu para hakim tinggi. Ada yang pernah ikut sekali bahkan ada yang sampai tiga kali. Ada yang ikut seleksi tahun lalu ada yang beberapa tahun lalu. Mereka rata-rata gagal diseleksi kualitas atau wawancara akhir," ungkap Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar pekan lalu.
Dari 119 pendaftar, 87 orang di antaranya hakim tinggi. Sisanya 32 orang berasal dari kalangan profesi hukum lainnya seperti advokat, akademisi, atau praktisi hukum lain.
Sebanyak 56 peserta baru didapat KY setelah menjemput bola ke berbagai daerah. KY mensosialisasikan kegiatan seleksi calon hakim agung ini di sejumlah perguruan tinggi di daerah seperti di Semarang, Bandung, Makassar, Ambon, dan lainnya. Menurutnya, memang tidak ada larangan bagi peserta yang pernah gagal seleksi untuk ikut kembali.
KY bahkan memberi kelonggaran, peserta lama tersebut tidak perlu mengirimkan kembali dokumen-dokumen sebagai kelengkapan administrasi. "Harapan KY, mereka yang mendaftar lagi disertai dengan peningkatan kapasitas personal. Kualitas dan kapasitas seseorang kan bisa berubah seiring waktu," ucapnya.
Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak agar KY membuat batasan seorang calon bisa mengikuti seleksi. Seleksi hakim agung akan berubah menjadi ajang mencari peruntungan jika tanpa batasan. "Maksimal dua atau tiga kali ikut seleksi," ujarnya.
Emerson tidak yakin KY bisa memperoleh hakim agung yang berkualitas dari calon-calon yang telah gagal. Lebih baik, kata Emerson, KY mencoret calon-calon yang sudah beberapa kali gagal.
Seperti diketahui, KY membuka pendaftaran calon hakim agung2012untukmenggantikan empat hakim agung yang akan pensiun yakni Mansur Kartayasa yang pensiun per 1 Agustus 2012, Achmad Sukaja 1 Oktober 2012, Reghena Purba 1 Desember 2012, dan Djoko Sarwoko per 1 Januari 2013, serta kekurangan satu orang seleksi sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 18 UU KY yang intinya menyebutkan bahwa KY menetapkan dan mengajukan tiga calon hakim agung ke DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung, KY wajib menyerahkan 15 calon hakim agung untuk mengisi lima lowongan hakim yang diminta MA tersebut untuk diserahkan ke DPR.
"Kebanyakan yang mendaftar dari jalur karier yaitu para hakim tinggi. Ada yang pernah ikut sekali bahkan ada yang sampai tiga kali. Ada yang ikut seleksi tahun lalu ada yang beberapa tahun lalu. Mereka rata-rata gagal diseleksi kualitas atau wawancara akhir," ungkap Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar pekan lalu.
Dari 119 pendaftar, 87 orang di antaranya hakim tinggi. Sisanya 32 orang berasal dari kalangan profesi hukum lainnya seperti advokat, akademisi, atau praktisi hukum lain.
Sebanyak 56 peserta baru didapat KY setelah menjemput bola ke berbagai daerah. KY mensosialisasikan kegiatan seleksi calon hakim agung ini di sejumlah perguruan tinggi di daerah seperti di Semarang, Bandung, Makassar, Ambon, dan lainnya. Menurutnya, memang tidak ada larangan bagi peserta yang pernah gagal seleksi untuk ikut kembali.
KY bahkan memberi kelonggaran, peserta lama tersebut tidak perlu mengirimkan kembali dokumen-dokumen sebagai kelengkapan administrasi. "Harapan KY, mereka yang mendaftar lagi disertai dengan peningkatan kapasitas personal. Kualitas dan kapasitas seseorang kan bisa berubah seiring waktu," ucapnya.
Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak agar KY membuat batasan seorang calon bisa mengikuti seleksi. Seleksi hakim agung akan berubah menjadi ajang mencari peruntungan jika tanpa batasan. "Maksimal dua atau tiga kali ikut seleksi," ujarnya.
Emerson tidak yakin KY bisa memperoleh hakim agung yang berkualitas dari calon-calon yang telah gagal. Lebih baik, kata Emerson, KY mencoret calon-calon yang sudah beberapa kali gagal.
Seperti diketahui, KY membuka pendaftaran calon hakim agung2012untukmenggantikan empat hakim agung yang akan pensiun yakni Mansur Kartayasa yang pensiun per 1 Agustus 2012, Achmad Sukaja 1 Oktober 2012, Reghena Purba 1 Desember 2012, dan Djoko Sarwoko per 1 Januari 2013, serta kekurangan satu orang seleksi sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 18 UU KY yang intinya menyebutkan bahwa KY menetapkan dan mengajukan tiga calon hakim agung ke DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung, KY wajib menyerahkan 15 calon hakim agung untuk mengisi lima lowongan hakim yang diminta MA tersebut untuk diserahkan ke DPR.
(san)