KPU uji publik penyusunan peraturan
Senin, 16 Juli 2012 - 09:45 WIB
KPU uji publik penyusunan peraturan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan terobosan baru dalam penyusunan peraturan dengan menyelenggarakan uji publik dan pembahasan penyusunan naskah akademik.
Langkah ini dilakukan KPU untuk keperluan penyusunan draf Peraturan KPU tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2014.
“Penyusunan peraturan KPU terlebih dulu dilakukan dengan membuat naskah akademik. Langkah ini tidak dilakukan oleh KPU sebelumnya,” ungkap anggota KPU Sigit Pamungkas di Jakarta kemarin.
Dengan naskah akademik ini, regulasi yang dihasilkan dapat langsung diformulasikan. Selain itu, dengan metode ini, posisi kebijakan sebuah regulasi juga dapat diketahui, konsistensi gagasan atas regulasi juga dapat terjaga.
“Naskah akademik ini sebenarnya satu dari terobosan yang dilakukan KPU. Selain itu, ada juga uji publik atas regulasi yang dihasilkan KPU,” katanya.
Wakil Kepala Biro Teknis dan Humas Kesetjenan KPU Supriatna mengatakan, naskah akademik sangat diperlukan agar peraturan KPU yang dihasilkan sesuai sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat.
“Dengan digunakannya naskah akademik dalam proses penetapan peraturan KPU, diharapkan peraturan yang dihasilkan tidak menghadapi masalah misalnya dimintakan judicial review di kemudian hari,” tandasnya.
Supriatna mengatakan, dilihat dari pengertiannya, naskah akademik merupakan naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan dalam rancangan peraturan KPU.
Sedangkan muatannya berisikan rekomendasi tentang urgensi (dasar pemikiran perlunya suatu peraturan perundang- undangan), konsepsi, asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan, dilengkapi dengan pemikiran dan penarikan norma-norma yang akan menjadi tuntunan dalam menyusun suatu rancangan peraturan KPU.
Karena itu, dengan naskah akademik ini, peraturan yang dihasilkan KPU diharapkan jauh lebih kredibel. Di tambah lagi, ungkapnya, langkah uji publik yang dilakukan KPU.
Uji publik ini diharapkan akan memperoleh materi/substansi yang akan memudahkan dalam penyusunan draf peraturan KPU. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyambut baik terobosan yang dilakukan KPU ini.
“Kami sangat mengapresiasi KPU yang akan menyusun naskah akademik ini sebab memang mestinya sebelum menyusun peraturan apapun itu harus didahului dengan naskah akademik,” tandasnya.
Menurut Veri, langkah ini penting dilakukan agar peraturan KPU lebih terarah, targetnya jelas, dan sasarannya tepat. Namun, tantangan sebenarnya adalah bukan pada peraturan, melainkan KPU harus menyiapkan orang yang tepat dan berpengalaman untuk itu.
“Karena, jangan sampai itu justru akan memperlama kerja KPU,” katanya.
Veri membenarkan KPU sebelumnya tidak pernah membuat naskah akademik terlebih dulu. Langkah ini menandakan ada upaya KPU untuk memperbaiki kualitas peraturan yang disusunnya.
Langkah ini dilakukan KPU untuk keperluan penyusunan draf Peraturan KPU tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2014.
“Penyusunan peraturan KPU terlebih dulu dilakukan dengan membuat naskah akademik. Langkah ini tidak dilakukan oleh KPU sebelumnya,” ungkap anggota KPU Sigit Pamungkas di Jakarta kemarin.
Dengan naskah akademik ini, regulasi yang dihasilkan dapat langsung diformulasikan. Selain itu, dengan metode ini, posisi kebijakan sebuah regulasi juga dapat diketahui, konsistensi gagasan atas regulasi juga dapat terjaga.
“Naskah akademik ini sebenarnya satu dari terobosan yang dilakukan KPU. Selain itu, ada juga uji publik atas regulasi yang dihasilkan KPU,” katanya.
Wakil Kepala Biro Teknis dan Humas Kesetjenan KPU Supriatna mengatakan, naskah akademik sangat diperlukan agar peraturan KPU yang dihasilkan sesuai sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat.
“Dengan digunakannya naskah akademik dalam proses penetapan peraturan KPU, diharapkan peraturan yang dihasilkan tidak menghadapi masalah misalnya dimintakan judicial review di kemudian hari,” tandasnya.
Supriatna mengatakan, dilihat dari pengertiannya, naskah akademik merupakan naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan dalam rancangan peraturan KPU.
Sedangkan muatannya berisikan rekomendasi tentang urgensi (dasar pemikiran perlunya suatu peraturan perundang- undangan), konsepsi, asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan, dilengkapi dengan pemikiran dan penarikan norma-norma yang akan menjadi tuntunan dalam menyusun suatu rancangan peraturan KPU.
Karena itu, dengan naskah akademik ini, peraturan yang dihasilkan KPU diharapkan jauh lebih kredibel. Di tambah lagi, ungkapnya, langkah uji publik yang dilakukan KPU.
Uji publik ini diharapkan akan memperoleh materi/substansi yang akan memudahkan dalam penyusunan draf peraturan KPU. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyambut baik terobosan yang dilakukan KPU ini.
“Kami sangat mengapresiasi KPU yang akan menyusun naskah akademik ini sebab memang mestinya sebelum menyusun peraturan apapun itu harus didahului dengan naskah akademik,” tandasnya.
Menurut Veri, langkah ini penting dilakukan agar peraturan KPU lebih terarah, targetnya jelas, dan sasarannya tepat. Namun, tantangan sebenarnya adalah bukan pada peraturan, melainkan KPU harus menyiapkan orang yang tepat dan berpengalaman untuk itu.
“Karena, jangan sampai itu justru akan memperlama kerja KPU,” katanya.
Veri membenarkan KPU sebelumnya tidak pernah membuat naskah akademik terlebih dulu. Langkah ini menandakan ada upaya KPU untuk memperbaiki kualitas peraturan yang disusunnya.
(lns)