Perguruan Tinggi wajib bersifat nirlaba

Sabtu, 14 Juli 2012 - 08:46 WIB
Perguruan Tinggi wajib...
Perguruan Tinggi wajib bersifat nirlaba
A A A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) menjadi undang-undang.

Salah satu pasal penting dalam keputusan itu adalah penghapusan dikotomi perguruan tinggi negeri dan swasta. Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengatakan, undang-undang ini menjamin setiap PTN dan PTS tidak dibebankan uang masuk karena sudah ditanggung dalam APBN. Pemerintah bahkan akan memfasilitasi swasta untuk melakukan rekrutmen penerimaan mahasiswa secara nasional seperti PTN.

"Kita tahu anggaran pendidikan mencapai 20% dari APBN, tentunya kita akan betul-betul menggunakan dengan tepat pada tempatnya. Kita sudah sampaikan penerimaan mahasiswa akan di-cover dengan APBN,” tandas Agus seusai pengesahan UU PT dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.

Undang-undang ini merupakan pengganti terhadap Undang-Undang Badan Hukum Perguruan Tinggi (BHP) yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-undang tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan terkesan diskriminatif.

Karena itu, pemerintah diminta membatalkan dan memperbaikinya lagi. Dia juga menekankan dalam undang-undang ini setiap perguruan tinggi harus berorientasi pada nirlaba. Karena itu, penerapan otonomi kampus tidak bisa dijadikan alasan untuk mendapatkan profit. Otonomi ini adalah otonomi yang benar-benar diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, dalam UU PT yang baru ini dijamin tidak ada satu pasal pun yang bertentangan dengan UUD 1945. Undang-undang ini justru memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk lebih memilih berkuliah di dalam negeri. Ketua Panja RUU PT Syamsul Bachri mengatakan, sebenarnya pokok pikiran yang mendasari penyusunan undang-undang ini karena pengaturan pendidikan tinggi tidak hanya cukup diatur oleh peraturan menteri yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003.

Menurut dia, dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, pengelolaan perguruan tinggi perlu mendapatkan perhatian secara terus-menerus. Salah satu bentuk tanggung jawab negara adalah membentuk RUU PT ini. Dia mengatakan, banyak poin penting yang memang diatur demi kepentingan mutu pendidikan nasional. Di antaranya pola penerimaan mahasiswa baru, pemberian fasilitas pinjaman tanpa bunga dengan pelunasan setelah lulus.

“Ini sudah hasil maksimal dengan seluruh dinamika dan romantikanya. Hasilnya adalah ini,”ungkap Syamsul.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Suyatno mengaku belum mengetahui substansi UU PT yang baru disahkan DPR tersebut. Namun, pihaknya sudah memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR saat pembahasan RUU ini. “Belum diketahui apakah masukannya itu diakomodasi atau tidak,” katanya.

Dia menjelaskan, APTISI memberikan masukan terkait pasal penerimaan mahasiswa baru dan kurikulum. Dia mengusulkan pasal itu dihapus. Selain itu, ada 20 pasal lagi yang tidak layak dimasukkan dalam UU, namun cukup masuk peraturan pemerintah atau menteri. Dia juga akan mengevaluasi apakah masih ada pasal yang mendikotomikan PTN dan PTS. Jika masukan APTISI tidak diakomodasi, akan menimbulkan gejolak di lapangan.

Apalagi, kalau UU PT sengaja disahkan hanya untuk memayungi PTN BHMN. “Kami akan mengevaluasi kembali. Jika masukan dari asosiasi tidak dipenuhi, kami akan layangkan gugatan (judicial review) ke MK,” tandasnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Faldo Maldini menyatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK pekan depan. UU PT semangatnya tidak jauh berbeda dengan UU BHP yang sudah dibatalkan sebelumnya.

“UU ini tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Apalagi, UU ini tidak dibutuhkan sebab sudah ada UU 20/2003 tentang Sisdiknas. Sebaiknya pemerintah membuat PP bukan UU. Jika semangatnya sama dengan UU BHP, biaya kuliah di PTN akan tetap mahal. Lihat saja UI sekarang, mahalnya bukan main,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sejumlah pasal di UU PT ini tidak jauh berbeda dengan UU BHP seperti dalam Pasal 64 ayat 2 poin c masih ada otonomi keuangan. Selanjutnya Pasal 88 tentang pembiayaan. Faldo menjelaskan, pembiayaan tidak diatur secara jelas. Di satu sisi pemerintah bilang akan menutupi uang kuliah untuk mahasiswa.

“Tapi, ada pasal yang mengatur tentang kredit bagi mahasiswa. Kalau memang mau menutupi mahasiswa, jangan sampai berutang dong,” ucapnya.
(lil)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved